Pemprov Papua Barat Resmi Hentikan Bantuan Kesehatan Melalui Dana BTT, Fokus Pembiayaan Lewat Dinas Kesehatan dan BPJS

Aug 4, 2026 - 19:35
 18
Pemprov Papua Barat Resmi Hentikan Bantuan Kesehatan Melalui Dana BTT, Fokus Pembiayaan Lewat Dinas Kesehatan dan BPJS
Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan sebut bantuan dana BTT dihentikan sejak Agustus, dialihkan menjadi program Papua sehat di dinas pendidikan dan BPJS (Red)

MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menghentikan penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan kesehatan sejak 1 Agustus 2026. Seluruh pembiayaan dan penanganan layanan kesehatan kini difokuskan melalui Dinas Kesehatan yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam program akselerasi reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Papua Barat Sehat.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, saat memberikan sambutan pada kegiatan Akselerasi Reaktivasi Kepesertaan JKN Wilayah Papua Barat yang berlangsung di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Senin (3/8/2026).

Gubernur menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Papua Barat sempat mengalami fluktuasi, dari sekitar 95 persen turun menjadi 85 persen, kemudian kembali meningkat hingga mencapai 92 persen.

Pemerintah Provinsi bersama BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat Papua Barat memperoleh jaminan kesehatan, kecuali kelompok pensiunan yang telah dijamin melalui skema seperti ASABRI maupun TASPEN.

Dalam kesempatan tersebut, Dominggus juga menyoroti penyelesaian pendataan sekitar 21.000 Orang Asli Papua (OAP) yang tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat.

Data kepesertaan mereka sebelumnya belum aktif atau belum mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat.

"Pemprov Papua Barat kini mengambil langkah strategis dengan menanggung pembiayaan kepesertaan ribuan OAP tersebut secara mandiri agar seluruhnya dapat memperoleh akses layanan kesehatan," ujarnya.

Gubernur menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh bantuan kesehatan melalui Dana BTT resmi dihentikan dan dialihkan sepenuhnya ke Dinas Kesehatan.

Skema pembiayaan kesehatan selanjutnya akan dilakukan melalui kolaborasi antara APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta BPJS Kesehatan.

"Hari ini saya sudah setop. Tepatnya tanggal 1 Agustus kemarin, saya sudah setop di provinsi untuk tidak lagi bantu kesehatan dari Belanja BTT. Semua kita arahkan ke Dinas Kesehatan dan kita kolaborasikan dengan BPJS Kesehatan," tegas Dominggus.

Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah dan instansi terkait agar bekerja lebih profesional serta proaktif dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat, terutama pada sektor kesehatan.

Menurutnya, birokrasi pelayanan kesehatan harus dipangkas sehingga masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis tidak lagi dipersulit dengan prosedur administrasi yang berbelit.

"Kesehatan itu tidak bisa pakai proposal. Sekarang disampaikan sakit, sasarannya ke mana? Orang sakit bikin proposal lagi," kata Gubernur.

Melalui kebijakan baru tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap pelayanan kesehatan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi dengan sistem JKN, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow