Ketua FKUB Papua Barat Kecam Tindakan Intoleransi disejumlah Wilayah

Aug 3, 2025 - 05:33
 26
Ketua FKUB Papua Barat Kecam Tindakan Intoleransi disejumlah Wilayah
Ketua FKUB Papua Barat, Zadrak Simbiak

MANOKWARI – Ketua FKUB Papua Barat, Zadrak Simbiak, menegaskan keprihatinannya terhadap atas meningkatnya Kasus intoleran disejumlah wilayah di Indonesia. Menurut dia, perbedaan Agama, suku dan budaya merupakan karunia Tuhan yang harusnya menjadi kekuatan bukan menjadi sumber konflik. 

"Kami sangat prihatin melihat realita yang terjadi di beberapa wilayah Tindakan intoleran yang menjurus pada kekerasan. Hal ini bisa mengancam persatuan bangsa sehingga negara harus hadir untuk meredam hal tersebut, " Ujarnya pada konferensi pers sabtu (2/8/2025) di salah satu hotel di manokwari. 

Dia menilai bahwa Kasus yang terjadi saat ini di beberapa wilayah mencerminkan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga negara harus hadir guna menjamin kebebasan beragama sesuai dengan konstitusi. 

“Pasal 28 dan 29 UUD 1945 sudah sangat jelas menjamin hak dasar warga negara untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya, " Ungkapnya. 

Dia menegaskan bahwa Tindakan intoleran harus mendapat Tindakan tegas dan tidak pandang siapa pelakunya. Menurut dia, Tindakan intoleran bisa menjadi benih disintegrasi bangsa. 

FKUB kata dia memiliki posisi strategis karena beranggotakan tokoh-tokoh lintas Agama yang tentu memiliki kedekatan dengan umat. Sejauh ini, hubungan antar umat di Papua Barat sangat baik berkat komunikasi yang intens dan dialog. 

"Jika negara tidak hadir dalam Tindakan intoleran disejumlah wilayah maka bisa menghacurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ini bukan masalah sepele. Kita tahu kita berbeda, tetapi kita justru melihat perbedaan ini sebagai kekayaan," ujarnya.

FKUB kata dia akan melaksanakan silaturahmi Nasional (silatnas) pada 5-7 Agustus 2025 di jakarta, persoalan isu intoleran di sejumlah wilayah dan kebebasan beragama akan menjadi topik penting pada pelaksanaan silatnas. 

“Kami berharap pemerintah pusat mendengar seruan dari semua komponen masyarakat. Jangan lagi memakai terminologi mayoritas dan minoritas. Semua warga negara memiliki hak yang sama,” tegasnya.

Zadrak juga menyampaikan kritik terkait aturan pendirian rumah ibadah yang diatur melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) atau SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Menurutnya, regulasi tersebut sudah saatnya ditinjau ulang karena kerap menjadi kendala administrasi yang mengekang kebebasan beragama, khususnya bagi kelompok minoritas.

Dia mengaku komitmen terus menjaga komunikasi dan dialog antar lintas Agama dalam menjaga kerukunan di Papua Barat. 

Penulis : kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow