Dewan Adat Dukung Orgenes Wonggor Kembali Jabat Ketua DPR PB
MANOKWARI, kabarnueantara.co- Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai memberikan dukungan penuh kepada Orgenes Wonggor, untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) periode 2024-2029.
Ketua DAP Keliopas Meidodga mengatakan posisi Ketua DPR harusnya diduduki oleh calon anggota yang memiliki suara terbanyak.
“Sesuai dengan aturan, Orgenes Wonggor perolehan suaranya sebanyak 11.075. Harus menduduki jabatan ketua. Jadi tidak boleh, tetap pertahankan Orgenes Wonggor sebagai ketua DPR Papua Barat,” tegas Meidodga didampingi Sekretarisnya Zakarias Horota, Senin malam (22/7/2024).
Diaengaku tidak Terima jika kursi Ketua DPR Papua Barat dijabat boleh anggota yang perolehan suaranya dibawah Orgenes Wonggor.
“Posisi suaranya kalau di bawah dari perolehan suara Wonggor, itu kami tidak terima. Harus diprotes, Orgenes Wonggor harus tetap ketua,” tegasnya.
Kehadiran DAP, kata Meidodga, adalah menjadi wadah bagi semua orang asli Papua. Sehingga DAP akan selalu berdiri bersama dalam menegakkan kebenaran dan aturan menyangkut hak-hak orang asli Papua, salah satunya hak politik yang tengah diperjuangkan oleh seorang Orgenes Wonggor.
“Jadi tetap Orgenes Wonggor ketua DPR Papua Barat, tidak bisa diubah. Bicara DAP, semua orang asli Papua saya hargai. Saya dukung semua, tetapi lihat dari hasil perolehan suara yang ada. Sesama anak adat, harus menghargai dan menghormati adat. Ikuti aturan,” imbuh Meidodga.
Dia berharap, Persoalan jabatan ketua DPR PB hendaknya menjadi perhatian serius di internal Partai Golkar. Agar menghindari munculnya intrik politik dari kader-kadernya yang bisa saja menimbulkan dampak kerugian bagi partai, daerah dan masyarakat.
Selain partai golkar, kata dia partai mana saja harus ikut aturan yang ada, terlebih aturan internal partai. Sehingga tidak menimbulkan kesan buruk terhadap partai karena aturan yang dibuat justru dilanggar sendiri.
“Aturan sudah menentukan perolehan suara 11.075, beliau sudah ada di posisi ketua. Harus dihargai, ada waktu nanti ke depan siapa yang menang maka harus dihargai. Entah itu asli Papua atau non Papua, itu hasil perolehan suara yang menentukan,” tutupnya.
Sekretaris DAP Zakarias Horota menambahkan, perjuangan Orgenes Wonggor untuk kembali menduduki jabatan ketua DPRPB sesuai dengan amanat pasal 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Merujuk pada pasal 2 dimaksud dan dalam persoalan jabatan ketua DPRPB, kursi pertama pemilik suara terbanyak dari 7 kursi caleg terpilih DPR Papua Barat dari partai golkar adalah Orgenes Wonggor yang berasal dari dapil 2 (Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak).
Menurut dia, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Apa lagi atas dasar kepentingan kelompok atau suku yang sengaja memainkan isu sara dan agama untuk menyabotase hak konstitusional seorang Orgenes Wonggor dari posisi ketua DPRPB.
“Kami jelas menolak ada upaya pihak-pihak yang menyabotase apa yang menjadi hak konstitusional Orgenes Wonggor. DAP tetap berdiri bersama untuk mempertahankan apa yang menjadi hak Orgenes Wonggor” ujar Zakarias.
Kata dia, apapun resikonya, DAP meminta kader partai golkar Orgenes Wonggor harus tetap kembali menduduki jabatan ketua DPR Papua Barat 2024-2029. Agar tidak ada memunculkan berbagai spekulasi yang bisa memperkeruh situasi kamtibmas di Papua Barat.(red)
What's Your Reaction?