Gubernur Papua Barat Kukuhkan Majelis TPTGR dan Kode Etik

Aug 4, 2025 - 12:42
 58
Gubernur Papua Barat Kukuhkan Majelis TPTGR dan Kode Etik
Pengukuhan majelis kode etik dan majelis TPTGR Provinsi Papua Barat (Tri Santoso)

MANOKWARI - Gubernur Provinsi Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan M.Si mengukuhkan majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan Majelis kode etik Provinsi Papua Barat, Senin (4/8/2025). 

Sesuai Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 130 tahun 2025 tentang Majelis kode etik provinsi Papua Barat diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua, Inspektur sebagai Wakil Ketua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai Sekretaris selanjutnya anggota diisi oleh Asisten 1 bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan otsus, Asisten 2 bidang administrasi umum, Asiten 3 bidang perekonomian dan pembangunan, Staf ahli bidang hukum dan politik, Kepala BPKAD, dan Biro Hukum.

Selanjutnya, Keputusan Gubernur Papua Barat nomor 131 Tahun 2025 tentang keanggotaan majelis TPTGR diisi oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua, Inspektur sebagai wakil ketua, Kepala Badan Kepegawaian Daerah sebagai sekretaris, sertaa anggota diisi oleh Asisten 1 bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan otsus, Asisten 2 bidang administrasi umum, Asiten 3 bidang perekonomian dna pembangunan, Kepala BPKAD, Kepala biro pengadaan Barang dan jasa, serta Kepala biro hukum. 

Gubernur Papua Barat dalam arahannya mengatakan, Pengukuhan majelis kode etik sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat 1 Peraturan Gubernur Papua Barat nomot 26 tahun 2016 tentang kode etik pegawai negeri sipil, serta ketentuan pasal 22 ayat 1 Peraturan daerah Papua Barat Nomor 8 tahun 2012 tentang tuntutan ganti rugi daerah.  

"Sebagaimana diketahui bersama, Papua Barat pernah mendapat opini WTP dari BPK sebanyak 9 kali beturut, namun pada LKPD Tahun 2023 dan 2024 kita mendapat opini WDP, hal ini dikarenakan pengendalian intenal yang kurang memadai dan pengawasan yang kurang optimal," ujar Gubernur. 

Pihaknya berharap, Kasus yang yang belum diselesaikan sesuai temuan dari BPK-RI dapat dituntaskan sesuai dengan aturan, dengan mengedepankan pemulihan kerugian daerah, begitu juga terkait kedisiplinan pegawai yang menjadi perhatian seluruh masyarakat. 

"Saya berharap Majelis TPTGR dan Kode Etik dapat memberikan kontribusi positif bagi Pengelolaan keuangan daerah dan penegakan kode etik ASN di lingkungan Pemerintah Privinsi Papua barat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan," harap Gubernur. 

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow