Inpektorat Mencatat Progres Pengembalian Temuan BPK Atas LKPD Papua Barat 2024 Mencapai Rp13,3 Miliar

MANOKWARI - Inspektur Papua Barat Dr. Erwin P.H. Saragih ungkap progres pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Terhitung 50 hari dari penyerahan LHP BPK, Inspektorat mencatat pengembalian dari sejumlah OPD yang melakukan kesalahan administrasi hingga menyebabkan kerugian keuangan daerah telah mencapai Rp Rp13.359.222.814,- dari temuan BPK sebesar Rp33.619.151.208,- .
"Total yang belum dikembalikan senilai Rp20.259.928.393,-, sesuai dengan aturan maka 60 hari masa penyelesaian yakni pada 24 September 2025," kata Erwin Saragih kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) usai apel pagi.
Diketahui, dari total Rp20,2 Miliar yang belum dikembalikan tersebut, termasuk temuan di dinas pendidikan terkait dengan penyaluran beasiswa yang wajib dikembalikan oleh mahasiswa penerima akibat pendobelan bayar dan salah peruntukan.
Erwin Saragih juga secara tegas mengingatkan agar setiap OPD kooperatif sebelum langkah selanjutnya ditempuh, yakni berupa sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
"Opsi kedua yakni yang bersangkutan akan dipanggil untuk mengikuti sidang TPTGR, kalau memang masih bandel juga maka kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum," tegas Saragih.
Pihaknya menyebut, hal tersebut dilakukan agar provinsi Papua Barat bisa kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan di tahun berikutnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






