DPR Papua Barat Sahkan Dua Perdasi dan Tiga Peraturan DPR, Salah Satunya Perdasi Kawasan Tanpa Rokok
MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat mengesahkan dua Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) serta tiga Peraturan DPR Provinsi Papua Barat dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025, yang digelar di Manokwari, Senin (22/12/2025).
Sidang paripurna pengesahan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun, dan dihadiri Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor.
Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra Fatubun, membacakan hasil keputusan DPR terhadap sejumlah rancangan regulasi yang disetujui. Dua Raperdasi yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat, serta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, DPR Papua Barat juga mengesahkan tiga Peraturan DPR, masing-masing Peraturan DPR Provinsi Papua Barat tentang Kode Etik, Peraturan DPR Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Badan Kehormatan, serta Peraturan DPR Provinsi Papua Barat tentang Perubahan atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Papua Barat.
Seluruh keputusan tersebut ditetapkan di Manokwari pada 22 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Origenes Wonggor, S.IP.
Gubernur Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPR Papua Barat atas pandangan umum, saran, masukan, serta koreksi yang konstruktif selama proses pembahasan.
Terkait Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPR Papua Barat, Ali Baham menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, mengenai Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Provinsi Papua Barat menilai perda tersebut memiliki nilai strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti perda ini melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah, serta kolaborasi lintas sektor agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan," kata Gubernur.
Ali Baham menegaskan, Penetapan Perda ini disebut sebagai wujud kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
"Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen menindaklanjuti implementasi Perda secara konsisten dan bertanggung jawab agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah," laniut Gubernur.
Sebagai penutup, Pemerintah Provinsi Papua Barat menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR Papua Barat, Bapemperda, tim anggaran pemerintah daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?



