Dinas Pendidikan Gelar FGD Harmonisasi 7 Rapergub

Dec 13, 2023 - 21:13
Dec 13, 2023 - 21:14
 26
Dinas Pendidikan Gelar FGD Harmonisasi 7 Rapergub
Penandatanganan berita acara penyelesaian harmonisasi tujuh RaPergub bidang pendidikan (foto : adri susilo)

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Dinas pendidikan Provinsi Papua Barat menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dan harmonisasi tujuh Rancangan peraturan gubernur (Rapergub) bidang pendidikan di provinsi Papua Barat tahun 2023 disalah satu hotel di Manokwari selama tiga hari. 

Kepala dinas pendidikan Provinsi Papua Barat Abdul Fatah yang menutup kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada peserta yang sudah membahas dan melakukan harmonisasi tujuh Rapergub bidan pendidikan. 

“Terimakasih kepada boro hukum dan peserta yang telah bekerja keras memberikan dukungan sehingga Rapergub bisa kita harmonisasi. Tujuh Rapergub ini akan ditindaklanjuti di kementerian dalam negeri yakni bagian produk hukum daerah,” Ujarnya Rabu 13 Desember 2023 saat menutup kegiatan tersebut. 

Dia mengungkapkan, rancangan Rapergub yang dilakukan harmonisasi ini sudah disusun selama berbulan-bulan. Meskipun dalam draf tersebut masih banyak yang perlu dikoreksi. 

“Malam ini telah selesai melakukan harmonisasi tujuh Rappergub. Tentu apa yang kita lakukan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara khususnya bagi provinsi Papua Barat,” Paparnya. 

Tujuh Rapergub yang dilakukan harmonisasi diantaranya :

1. Rappergub tentang pengajuan penghentian farmasi penghentian dosen dan tenaga kependidikan dari badan penyelenggara pendidikan tinggi swasta menjadi PPPK. 

2. Rappergub tentang tata cara penempatan, pemindahan dan pemberhentian tenaga pendidik dan kependidikan. 

3. Rapergub tentang persyaratan dan mekanisme perisinan pendidikan dan penutupan satuan Pendidikan menengah dan satuan Pendidikan khusus. 

4. Rappergub tentang tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembiayaan pendidikan. 

5. Rapergub tentang tata cara pelatihan bahasa dan sastra daerah pada satuan Pendidikan. 

6. Rappergub tentang tata cara kerjasama bidang penyelenggara pendidikan dengan pemerintah kabupaten, lembaga pendidikan, nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, laga masyarakat, dunia usaha dan aaosiasi profesi instansi terkait dalam dan/atau luar negeri. 

7. Rapergu tentang indikator kinerja pemerintahan provinsi dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus. 

(Susilo) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow