Dinas Kehutanan Sosialisasikan Pengada Benih/Bibit, Kedepan Harus Berkualitas
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Dinas Kehutanan UPTD. Balai perbenihan dan pengembangan tanaman hutan melaksanakan Sosialisasi prosedur penetapan pengada dan pengedar benih/bibit terdaftar untuk perorangan/kelompok tani hutan (KTH) badan usaha disalah satu hotel di manokwari senin (18/12/2023).
Plt. Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy W. Susanto mengatakan Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha sosialisasi pengadaan dan pengedar akan semakin meningkat pengetahuan dan wawasan dalam melaksanakan usaha.
"Sosialisasi bagi pengada dan pengedar benih/bibit kaitan dengan UU 5 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU nomor 51 tentang perijinan berusaha berbasis resiko (OSS). Sosialisasi memberikan pemahaman agar ke depan pendaftaran melalui OSS atau PTSP sehingga nantinya bisa menciptakan bibit yang berkualitas untuk rehabilitasi hutan dan lahan, " Ujarnya.
Bibit tersebut kata dia seperti Matoa, matoa kelapa, masohi dan tanaman lainnya. Ke Depan penyedia barang dan jasa ini harus terdaftar di OSS.
"Ke Depan kita harapkan semua penyedia barang dan jasa bibit tanaman sudah harus terdaftar di OSS. Sehingga betul-betul kualitas bibit kita daftarkan bibit yang sudah bersertifikasi, " Katanya.
Dia berharap, kedepan balai perbenihan sudah bisa memberikan sertifikat kepada bibit-bibit yang akan ditanam di Papua Barat yang belum bersertifikat.
Kedepan kata dia, diharapkan kegiatan di pegunungan dan kawasan hutan lewat penambangan dan lainnya semua harus bisa melakukan Reklamasi atau penanaman kembali terhadap lahan kosong dengan benih yang bersertifikat.(susilo)
What's Your Reaction?