Bapemperda DPRP Papua Barat Sosialisasikan Tiga Perda di Mansel

Jul 18, 2025 - 20:01
 8
Bapemperda DPRP Papua Barat Sosialisasikan Tiga Perda di Mansel
Sosialisasi Perda oleh bapemperda DPRP Papua Barat di kabupaten Manokwari Selatan

MANOKWARI - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat kembali melaksanakan Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) kamis (18/7/2025). 

Sosialisasi itu di pusatkan di Rumah Makan Otawar, Distrik Oransbari, Kabupaten Mansel dan Dibuka Ketua Tim Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Musa Naa, ST, Didampingi Anggota DPRP PB Dantopan Sarungallo ST., MT, H. Yasri, Aloysius Siep.

Ketua DPRK Mansel Ferdinand Waran, SH, Wakil Ketua I DPRK Woloh Sayori, S. Sos, dan anggota DPRK Herti Tribo, Jhoni Saiba. Turut hadir Sekwan DPRP Papua Barat, Hendra. F. Fatubun, S. Hut serta OPD terkait dilingkup Pemda Mansel. 

Adapun tiga Regulasi yang disosialisasikan adalah;

Pertama, Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat di ProvinsinPapua Barat. 

Kedua, Perdasi Nomor 5 tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat dan, 

Ketiga, Perdasus Nomor 17 tahun 2022 tentang perlindungan dan pembangunan Suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan. 

Musa Naa, ST saat menyampaikan sambutannya mengatakan Sosialisasi Perdasi dan Perdasus ini penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat adat, masyarakat lokal, serta kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses terhadap kesejahteraan pembangunan.

"DPRP Papua Barat memiliki peran dan kewenangan konstitusional dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus papua, " Tuturnya. 

Tiga peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan ini adalah bukti nyata DPRP Papua Barat berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat adat, menjaga kearifan lokal, dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Politisi Perindo ini juga menjabarkan bahwa terkait Perdasi Papua Barat nomor 5 tahun 2023 tentang pertambangan rakyat merupakan upaya untuk mengatur dan menata kegiatan pertambangan skala kecil agar dapat dilakukan secara legal, dan berwawasan lingkungan. 

"Perda inj diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari potensi sumber daya alam di wilayah adatnya," Paparnya.

Kedua, Perdasus nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah dasar hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan identifikasi dan verifikasi. 

Termasuk penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, khususnya terkait pemanfaatan wilayah adat yang adalah merupakan kegiatan memanfaatkan tanah atau sumber daya alam diatas dan didalam tanah pada wilayah adat berdasarkan persetujuan masyarakat hukum adat dan berlangsung dalam batas waktu tertentu.

Ketiga, peraturan daerah khusus nomor 17 tahun 2022 tentang perlindungan dan pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan (S3T) adalah bentuk keberpihakan konstitusional dan amanat undang-undang otonomi khusus (otsus) terhadap kelompok masyarakat yang secara geografis, sosial, dan budaya mengalami marginalisasi.

"Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang di seluruh Kabupaten Se- Provinsi Papua Barat, dan khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di daerah memahami, mendukung, dan terlibat aktif dalam implementasi ketiga Peraturan tersebut," ujarnya.

Sosialiasi Perda di manokwari selatan kepada masyarakat di Distrik dan Kampung di Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan. DPRP PB Optimis tiga peraturan daerah ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan menjadi alat transformasi sosial. 

"Bukan hanya sekadar dokumen formal di atas kertas. Untuk itu, dukungan dari semua pihak menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan regulasi ini kedepan di Kabupaten Manokwari Selatan, " tegasnya

Musa Naa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi peraturan ini dengan cara memberikan masukan, melakukan pengawasan sosial, serta melaporkan jika terdapat hambatan atau pelanggaran di lapangan.

Ia melaporkan bahwa DPRP PB periode 2024-2029 telah menetapkan 3 Raperda insiatif dan 1 Raperda insiatif pemerintah daerah tahun 2024.

Dari 4 Raperda tersebut yang telah diundangkan adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi PB, Perdasi tentang pengendalian penduduk, Perdasi tentang perlindungan tumbuhan dan satwa liar, serta Perdasus tentang perubahan Perdasus nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.

Selanjutnya terkait Raperda atau Raperdasus insiatif DPRP PB dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 ini, telah menginisiasi sebanyak 6 Raperdasi dan Raperdasus yang akan dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini adalah:

Pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRP PB.

Kedua, Raperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. 

Ketiga, Raperdasus tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi Orang Asli Papua (OAP). 

Keempat, Raperdasi tentang bantuan operasional perguruan tinggi.

Kelima, Raperdasus tentang penetapan Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat, dan,

Keenam, Raperdasus tentang perubahan atas Perdasus nomor 22 tahun 2022 tentang pembagian, pengelolaan dan penatausahaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dam gas alam dalam rangka Otsus Papua Barat.

"Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRK Mansel, bapak Sekda serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya sosialisasi ini, " ucapnya

Sosialisasi tersebut diawali dengan pemaparan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat oleh Anggota DPRP PB Dantopan Sarungallo ST., MT. Kemudian dilanjutkan oleh Anggota DPRP PB H. Yasri dan Aloysius Siep

Penulis : kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow