Sah! Pj Gubernur Ali Baham Putuskan Besaran UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025

Dec 12, 2024 - 19:29
Dec 12, 2024 - 19:31
 475
Sah! Pj Gubernur Ali Baham Putuskan Besaran UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025
Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere dan Disnakertrans saat memberikan rilis UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025. (Tri Santoso)

MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere secara resmi telah mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 melalui SK Nomor 314 Tahun 2024. 

Besaran UMP Papua Barat tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 atau naik sekitar 6,5 persen dari UMP Tahun sebelumnya yakni Rp3.393.500. 

Sementara untuk Upah Minimum sektoral Provinsi (UMSP) yang juga disahkan yakni sektor Pertambangan dan penggalian sebesar Rp5.325.000 dan sektor industri pengolahan Rp3.850.000. 

"Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan tersebut, sementara untuk pekerja harian lepas dibayarkan sesuai jumlah hari kerja yang dibagi dengan UMP yang ditetapkan," ujar Ali Baham Temongmere dalam Press releasennya, Kamis (12/12/2024). 

Dengan dikeluarkannya SK penetapan UMP dan UMSP tersebut juga mengugurkan SK ditahun sebelumnya, dengan masa berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Lebih lanjut, Plt. Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Jandri Salakory, menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pemberi kerja membayar upah yang sesuai dan Pekerja menerima upah yang sesuai UMP. 

"Kita akan melakukan pengawasan, karena penetapan UMP melalui SK Gubernur ini wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang ada diwilayah papua barat, berlaku sejak 1 Januari," jelas dia. 

Meski bergitu, Jandri juga tidak menampik adanya ruang yang bisa dimanfaatkan bagi perusahaan jika keberatan dengan besaran UMP Papua Barat, dengan pengusulan ke dinas terkait untuk memberikan keringanan khusus. 

"Dengan pengajuan tersebut, kami akan melakukan audit di lapangan apakah benar perusahaan tersebut dari segi pendapatan tidak mampu membayarkan upah yang sesuai," tandas dia. 

Penulis: Tri Adi Santoso

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow