Papua Barat Gelar Konsultasi Publik I KLHS dan RTRW, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

Nov 25, 2025 - 12:45
 10
Papua Barat Gelar Konsultasi Publik I KLHS dan RTRW, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan resmi menggelar Konsultasi Publik Pertama (I) untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat. 

Forum ini menjadi langkah awal dalam merumuskan tata ruang jangka panjang yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan melalui Sekretaris Dinas, Selfiana Isir, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS–RTRW periode 2025–2045 wajib memperhatikan dinamika pemanfaatan ruang, potensi sumber daya alam, risiko bencana, serta dampak perubahan iklim yang semakin kompleks.

“Dokumen ini tidak hanya mengatur arah pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara bertanggung jawab agar lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.

Penyusunan KLHS dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dan Permen LHK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS

Melalui regulasi ini, setiap rencana pembangunan diwajibkan melalui analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap ekosistem wilayah.

Tiga Fokus Pembahasan Utama yakni Konsultasi Publik I dibagi ke dalam tiga materi kunci: Materi KLHS, Penjaringan isu pembangunan berkelanjutan. Progres RTRW Ruang Darat, Dipaparkan oleh Dinas PUPR Papua Barat. Progres RZWP3K, Disampaikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), khususnya terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Gubernur Papua Barat melalui Asisten I Setda Papua Barat, Syors A. O. Marini, menegaskan bahwa penyusunan tata ruang harus mempertimbangkan tekanan terhadap sumber daya alam serta meningkatnya risiko kerentanan iklim.

“RTRW sebagai dokumen arahan pemanfaatan ruang harus mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat adat, sehingga keberlanjutan dapat terjaga untuk generasi mendatang,” kata Marini.

Pemerintah berharap forum konsultasi ini menjadi ruang terbuka untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan isu strategis yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan identitas pembangunan Papua Barat.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow