INKINDO Papua Barat Dukung Program Pemerintah, Minta Konsultan Lokal Diberdayakan
MANOKWARI - Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (DPP INKINDO) Papua Barat menegaskan dukungan penuh terhadap seluruh program pembangunan Pemerintah Provinsi Papua Barat di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakotani, serta pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat.
Ketua Pengurus Provinsi INKINDO Papua Barat Ir. Marwan P.Z. M.Eng., MM. menilai jasa konsultansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan. Berbagai produk jasa konsultansi, mulai dari studi kelayakan, perencanaan teknis, Detail Engineering Design (DED), hingga pengawasan, memiliki peran penting dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
Namun, INKINDO Papua Barat mencatat masih terdapat ketimpangan dalam pemberdayaan perusahaan konsultan lokal dalam berbagai pekerjaan pembangunan di Papua Barat.
Karena itu, INKINDO Papua Barat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Papua Barat selaku dewan pembina jasa konstruksi di daerah agar memberikan dukungan nyata kepada pelaku jasa konstruksi lokal.
INKINDO juga mendorong DPUPR Papua Barat membuka ruang komunikasi dengan INKINDO Papua Barat terkait keterlibatan perusahaan konsultan sesuai klasifikasi, kompetensi, dan keahlian masing-masing.
Penegasan serupa, menurut INKINDO, perlu disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten. INKINDO Papua Barat bersama asosiasi konsultansi lainnya memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan dan pengawasan pembangunan di daerah.
“Profesionalisme harus dikedepankan. Jangan sampai terjadi praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam pengadaan barang dan jasa. Pimpinan OPD harus melihat jasa konsultansi sebagai mitra profesional yang harus dihargai,” tegas Ketua PP INKINDO Papua Barat.
INKINDO Papua Barat meminta seluruh pengadaan jasa konsultansi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dilaksanakan melalui proses yang terbuka, transparan, dan akuntabel melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain transparansi, INKINDO juga menyoroti pentingnya pemerataan kesempatan bagi perusahaan konsultan lokal. Menurut organisasi tersebut, kapasitas satu perusahaan konsultan memiliki keterbatasan sehingga tidak semestinya seluruh paket pekerjaan terkonsentrasi pada perusahaan tertentu.
“Perlu dipertimbangkan kemampuan masing-masing perusahaan konsultan. Akan sangat berat apabila satu perusahaan harus menangani terlalu banyak pekerjaan. Karena itu, pemerataan kesempatan juga penting,” lanjut Marwan.
INKINDO Papua Barat juga meminta OPD memperhatikan standar nasional biaya remunerasi (billing rate) jasa konsultansi. Biaya tenaga ahli harus diberikan secara profesional sesuai standar harga yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan yang berlaku, termasuk Pedoman Standar Minimal INKINDO Tahun 2026.
Tidak hanya pada proyek pemerintah daerah, INKINDO Papua Barat juga memberikan perhatian terhadap paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga di wilayah Papua Barat.
INKINDO Papua Barat meminta pimpinan balai maupun satuan kerja, termasuk BWS, BPJN, Cipta Karya, dan SNVT Perumahan di Papua Barat, memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahaan konsultan lokal.
INKINDO bahkan mendesak agar perusahaan konsultan Papua Barat dilibatkan dalam pekerjaan APBN melalui skema Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan konsultan dari luar daerah.
Menurut INKINDO, pemberdayaan tersebut penting agar perusahaan lokal tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kapasitas, pengalaman, kompetensi, dan daya saing.
INKINDO Papua Barat menyebut tuntutan pemberdayaan konsultan lokal memiliki landasan regulasi, antara lain Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan terkait standar harga dan jasa konsultansi.
INKINDO menilai afirmasi khusus bagi Tanah Papua harus benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan di daerah.
“Jika regulasi afirmasi ini tidak dijalankan, maka Perpres 17 Tahun 2019 hanya akan menjadi ‘durian runtuh’ yang tidak bisa dinikmati oleh pengusaha lokal,” tegas Marwan lagi.
INKINDO menegaskan tidak menolak kehadiran konsultan dari luar Papua Barat. Namun, perusahaan lokal harus diberikan kesempatan yang adil untuk berkembang melalui mekanisme kerja sama yang nyata.
“Kami tidak menolak konsultan dari luar, tetapi kami menuntut keadilan. Berdayakan konsultan lokal Papua Barat melalui skema JO/KSO yang nyata. Kami ingin konsultan Papua Barat naik kelas. Jangan hanya jadi penonton di negeri sendiri,” tandas dia.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

