Gubernur Papua Barat Pastikan Belanja Pegawai APBD Tetap di Batas 30 Persen

Jul 7, 2026 - 11:09
 14
Gubernur Papua Barat Pastikan Belanja Pegawai APBD Tetap di Batas 30 Persen
Drs. Dominggus Mandacan M.Si, Gubernur Provinsi Papua Barat

MANOKWARI - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tetap berada dalam batas maksimal 30 persen sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada CPNS formasi 2021 di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (7/7/2026).

Menurut Dominggus, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyesuaikan komposisi belanja pegawai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027.

"Belanja pegawai jangan sampai melampaui 30 persen. Setelah pengangkatan 1.002 ASN dan tambahan 297 formasi CPNS, posisi belanja pegawai kita masih sekitar 30 persen. Jadi masih dalam batas yang ditetapkan," kata Dominggus.

Terkait keberadaan tenaga honorer, Gubernur mengakui masih terdapat tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Namun, ia telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

"Kami sudah berkali-kali rapat dengan seluruh OPD supaya setelah pengangkatan ini jangan lagi menerima honorer. Memang masih ada yang diterima, tetapi akan terus kami ingatkan. Jangan sampai masyarakat berharap suatu saat otomatis diangkat menjadi ASN," ujarnya.

Dominggus menambahkan masih ada tenaga honorer yang belum memperoleh kesempatan diangkat menjadi ASN. Karena itu, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila di kemudian hari kembali dibuka peluang pengangkatan.

"Kalau ke depan pemerintah pusat memberikan kesempatan lagi untuk pengangkatan ASN, tentu kita akan mengusulkan. Daerah tidak bisa memutuskan sendiri, semuanya harus melalui persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PAN-RB," jelasnya.

Ia juga optimistis persentase belanja pegawai tetap dapat dijaga seiring potensi peningkatan APBD pada tahun-tahun mendatang, sehingga ruang fiskal pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kebijakan nasional.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow