Dugaan Pengancaman Gunakan Senpi di Sorong Masih Proses Penyelidikan
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Direktorat reserse kriminal umum Polda Papua Barat saat ini sementara menangani dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api oleh TWL kepada WL yang terjadi di sorong di rumah terlapor.
Laporan Kepolisian dengan nomor : LP/B/239/XI/2023/SPKT/Papua Barat, tanggal 22 November 2023, tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur didalam rumusan pasal 369 KUHPidana.
Kuasa Hukum terlapor (WL) Arfan Poretoka menilai bahwa polda Papua Barat sangat profesional dalam menangani perkara.
"Sambutan polda sangat profesional dalam menangani perkara. polda papua Barat akan melihat persoalan ini artinya mereka lebih jeli dan teliti berkaitan dengan perkara ini dan polda akan ada penyelesaian yang bagus, " Ujarnya usai mendampingi kliennya di mapolda Papua Barat.
Dia mengungkapkan, kliennya dilaporkan ke polda Papua Barat atas pengancaman dengan menggunakan senjata api. Sementara senjata api tersebut merupakan milik kliennya dan ada surat resmi dari perbakin.
"Orangnya ini datang ke rumah terlapor terus senjata memang dirumah. Kejadian di Sorong di rumah terlapor. Masalah utama belum tahu karena pelapor datang ke rumah marah-marah, " Paparnya.
Dia mengaku kliennya dilakukan Pemeriksaan di mapolda Papua Barat kurang lebih selama dua jam. Terlapor saat ini juga tidak dilakukan penahanan oleh polda Papua Barat.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan saat ini kasus dugaan pengancaman menggunakan senpi di sorong masih dalam proses penyelidikan.
"Sebenarnya kasus ini merupakan masalah keluarga pelapor dan terlapor (adik dan kaka). Dimana terjadi pengancaman yang diduga menggunakan senjata api laras pendek. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan soal senpi dan perijinan penggunaan senpi tersebut, " Ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya Rabu siang.
Kata dia, penyelidikan baru dilakukan pemanggilan pada Pelapor dan terlapor selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.(susilo)
What's Your Reaction?