Penahanan FA Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Harap Polda Papua Barat Lebih Objektif

MANOKWARI - Penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat terhadap FA yang merupakan anggota DPR Kabupaten Manokwari Selatan, Menurut Tim penasihat hukum terkesan terlalu dipaksakan.
"Terkesan Polda Papua Barat tidak taat asas berkaitan dengan status Ibu FA yang diketahui juga bertugas sebagai Wakil Rakyat, DPRK pada Kabupaten Manokwari Selatan," ujar Handri Pieter Poae, melalui rilisnya Senin (22/9/2025).
Pihaknya mengakui, benar saat ini FA ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/83/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum Tentang Penetapan Tersangka sejak tanggal 19 Juni 2025.
"Dengan tetap menjunjung asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) atas klien kami, kami meyakini bahwa terhadap dugaan sangkaan terhadap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan masih harus diuji, dan kami meyakini klien kami tidak bersalah," sebut dia.
"Terhadap kronologi yang dipaparkan oleh Polda Papua Barat terhadap FA, meskipun kami tidak mau masuk dalam perdebatan subtansi materi pemeriksaan yang sudah dilakukan, namun kami menegaskan bahwa menurut kami terlalu dipaksakan apabila hal ini ditarik pada persoalan pidana, karena itu kami akan memperjuangkan hak klien kami pada proses pembuktian nanti," tambah Handri.
Saat ini pihaknya mengaku sangat menghormati terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Papua Barat, namun dirinya juga bermohon bahwa hal yang tidak bisa dipisahkan adalah hak-hak yang melekat secara personal maupun melekat jabatan yang diemban FA.
"Dari sisi Pertimbangan Kemanusiaan, klien kami sebagai Ibu Rumah Tangga, Orang Tua Perempuan dari 5 (lima) orang anak, termasuk didalamnya ada 3 (tiga) oang anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan pengawasan, pembimbingan, serta pendampingan dari Ibu. Dari Pertimbangan Sebagai Jabatan Publik saat ini klien kami pun sebagai Wakil Rakyat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan," tandas dia.
Dia juga meminta agar pernyataan dari Polda Papua Barat berkaitan dengan penegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan haruslah dipahami secara sempurna.
Editor: kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






