BEM STT Erikson Tritt kawal Revisi RUU KUHP, Tolak Pasal Merugikan Rakyat

MANOKWARI - Pemerintah ingin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 di DPR. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Erikson Tritt Manokwari menolak bila RKUHP itu memuat pasal-pasal yang merugikan rakyat.
"Kalau masih banyak pasal yang merugikan masyarakat, kita pasti akan susun gerakan," kata ketua BEM STT Erikson Tritt Manokwari Meyton Weya, (2/8/2025).
Pihaknya menegaskan, Mahasiswa akan terus mengawal kepentingan masyarakat dengan mencermati isi dari RKUHP yang akan direvisi.
"Harapan kami, kalau isi RKUHP banyak mengandung pasal-pasal yang merugikan masyarakat, RKUHP harus dikeluarkan dari Prolegnas," kata dia.
Bila saja tetap ada pasal-pasal yang merugikan rakyat masuk dalam RKUHP, pihaknya akan bergerak. Meski begitu, dirinya belum punya rencana terkait bentuk gerakan yang akan dilakukan bila itu terjadi.
Penulis : Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






