BEM STT Erikson Tritt kawal Revisi RUU KUHP, Tolak Pasal Merugikan Rakyat

Aug 2, 2025 - 22:03
Sep 21, 2025 - 22:22
 10
BEM STT Erikson Tritt kawal Revisi RUU KUHP, Tolak Pasal Merugikan Rakyat
Meyton Weya, Ketua BEM STT Erikson Tritt Manokwari (Red)

MANOKWARI - Pemerintah ingin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 di DPR. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STT Erikson Tritt Manokwari menolak bila RKUHP itu memuat pasal-pasal yang merugikan rakyat.

"Kalau masih banyak pasal yang merugikan masyarakat, kita pasti akan susun gerakan," kata ketua BEM STT Erikson Tritt Manokwari Meyton Weya, (2/8/2025).

Pihaknya menegaskan, Mahasiswa akan terus mengawal kepentingan masyarakat dengan mencermati isi dari RKUHP yang akan direvisi. 

"Harapan kami, kalau isi RKUHP banyak mengandung pasal-pasal yang merugikan masyarakat, RKUHP harus dikeluarkan dari Prolegnas," kata dia.

Bila saja tetap ada pasal-pasal yang merugikan rakyat masuk dalam RKUHP, pihaknya akan bergerak. Meski begitu, dirinya belum punya rencana terkait bentuk gerakan yang akan dilakukan bila itu terjadi.

 

Penulis : Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow