Pemkab Manokwari Tegaskan Penataan Peredaran Minol: Satgas Dibentuk dan Tiga Distributor Teken Pakta Integritas
MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya menata peredaran minuman beralkohol (minol) agar lebih akuntabel serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Distributor Minuman Beralkohol oleh Bupati Manokwari bersama tiga distributor utama, Jumat (12/12/2025).
Tiga perusahaan yang menandatangani pakta integritas yaitu PT Bram Bintang Timur, PT Arfak Makmur Sejahtera, dan PT Bintang Timur Timika.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan kebijakan publik yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Aturan ini menjadi pengendali dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Sebagai kebijakan publik, diterapkan good governance yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Hermus.
Ia menambahkan, penandatanganan pakta integritas dimaksudkan agar peredaran minuman beralkohol berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kalau sebelumnya peredaran dilakukan secara tertutup dan tidak berdampak bagi pemasukan daerah, sekarang kita atur supaya lebih terbuka dan bermanfaat. Setiap kaleng dan botol yang dikonsumsi masyarakat berkontribusi untuk membangun daerah ini,” tegasnya.
Satgas Terpadu Pengawasan Minol Resmi Dibentuk
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Manokwari juga meresmikan Satuan Tugas Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2025.
Bupati Hermus menjelaskan bahwa kehadiran Satgas tersebut akan memperkuat pengawasan peredaran minol, khususnya terkait izin distributor dan pengecer.
“Dengan dibentuknya satgas ini, pengawasan minuman beralkohol dapat lebih teratur, dan perizinan dari distributor maupun pengecer lebih dikedepankan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan implementasi nyata dari regulasi yang telah diterapkan.
“Tujuan kegiatan ini adalah melaksanakan Perda dan Perbup, mencegah peredaran minuman ilegal, serta memberantas minuman oplosan yang membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Satgas Terpadu ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI–Polri, tokoh masyarakat, serta tokoh agama dari gereja dan masjid. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat koordinasi sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
“Diharapkan apa yang kita lakukan hari ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik, dengan prinsip pemerintahan modern yang transparan dan akuntabel,” tambah Sekda.
Satgas akan bertugas memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pengendalian minuman beralkohol, sehingga menjadi fondasi penting dalam mendukung terwujudnya Manokwari yang maju, aman, dan sejahtera.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?



