PAB Berlaku di Papua Barat, Jumlah Alat Berat Masih Terus Didata

MANOKWARI - Diberlakukan Tahun 2025, Pajak Alat Berat (PAB) mulai dilakukan pemungutan oleh 6 kantor samsat di seluruh Provinsi Papua Barat, sebagai mengoptimalkan sumber Pendapatan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M. Bachri Yasin menyebut, data sementara kepemilikan alat berat mencapai 500 unit, dengan target pendapatan di APBD induk sebesar Rp200 juta.
"Target kita di induk 2025 sebesar Rp200 juta, setelah analisis dan evaluasi nanti di perubahan akan kita naikan dengan jumlah data terbaru," kata dia pada wartawan, Senin (4/8/2025).
Bahkan, Bapenda telah melakukan kerjasama dengan sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pengelolaan alat berat seperti dinas kehutanan dan dinas Pekerjaan umum.
Hal itu dilakukan untuk memberikan intevensi langsung kepada wajib pajak, terutama pada sektor usaha yang membutuhkan izin daerah melalui surat edaran Gubernur Papua Barat.
"Kami sudah ada kerjasama dengan dinas kehutanan, dengan memberikan surat ketetapan pajak alat berat bagi perusahaan kayu yang ada di Bintuni, Wondama. Pada dasarnya mereka bersedia membayar pajak tersebut," lanjut dia.
Pihaknya mengakui, sejumlah permasalahan masih dihadapi pada pemungutan pajak tersebut diantaranya penentuan nilai pajak, karena harus berpatokan pada Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang dibuktikan dengan Faktur pembelian.
"Banyak kendaraan yang dibeli sejak beberapa tahun, sehingga kita harus mencari nilai jual secara manual dengan melihat harga pasaran, masalah lain yang menjadi masalah klasik yakni wajib pajak merasa alat berat yang mereka miliki bukan objek yang harus dilakukan pemungutan," tandas Bachri Yasin.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






