MRP Papua Barat Tegaskan Perlindungan Masyarakat Adat dalam Penataan Kawasan Tambang

Apr 13, 2026 - 11:05
 25
MRP Papua Barat Tegaskan Perlindungan Masyarakat Adat dalam Penataan Kawasan Tambang
Pertemuan pemprov, dpr, dan MRP bersama menteri ESDM (Arman Namsa)

JAKARTA - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat adat tidak terusik apalagi dirugikan dalam setiap kebijakan penataan kawasan pertambangan di wilayah Papua Barat.

Ketua MRP Papua Barat menyampaikan bahwa penataan kawasan tambang harus mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat yang sah di atas tanah Papua.

“Setiap kebijakan terkait pertambangan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Mereka harus menjadi subjek utama, bukan korban dari pembangunan,” tegas Ketua MRP.

MRP menilai bahwa selama ini masih terdapat praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat adat, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk memastikan keberpihakan terhadap masyarakat lokal.

Dalam upaya tersebut, MRP Papua Barat menegaskan beberapa langkah penting, antara lain:

 1. Penguatan perlindungan hak ulayat dengan memastikan pengakuan wilayah adat sebelum penetapan kawasan tambang.

 2. Pelibatan aktif masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan (prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan).

 3. Pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

 4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin usaha pertambangan.

Ketua MRP juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat apabila terdapat pelanggaran atau praktik yang merugikan masyarakat adat.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada hak yang dilanggar, MRP akan berada di garda terdepan untuk membela masyarakat adat,” ujarnya.

MRP Papua Barat juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memastikan bahwa penataan kawasan tambang berjalan secara adil, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan masyarakat adat.

Sebagai lembaga kultural representatif Orang Asli Papua, MRP menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

“Tanah Papua bukan hanya sumber daya, tetapi juga identitas dan kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga bersama,” tutup Gidson. 

Sumber: Rilis

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow