136 Kendaraan Dinas Papua Barat Mendapat Penilaian DJKN Pamalu
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Sebanyak 136 kendaraan dinas pemerintah provinsi Papua Barat baik roda dua maupun roda empat mendapat penilaian dari direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) wilayah Papua dan maluku (Pamalu) jumat (8/11/2024).
Pelaksanaan penilaian ini sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah/ dan juga pergub nomor 12 tahun 2021 yang memuat tentang kendaraan di atas 7 tahun dan bisa dilakukan lelang.
Sebanyak 136 kendaraan dinas yang terdiri dari 73 kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat telah di lakukan penilaian oleh tenaga ahli yang berlisensi.
Kepala bidang penilaian kanwil DJKN papua, papua barat dan maluku Hari Sutarmin mengatakan kegiatan ini terkait tertib pengelolan aset yang akuntabel sesuai kesepakatan proses asistensi dimana proses pendampingan terhadap penertiban aset pendampingan terkait barang piutang daerah dan pendampingan terkait penilaian barang milik daerah.
"Aset kendaraan milik pemerintah provinsi papua barat yang tidak memiliki nilai ekonomis akan dilakukan penghapusan melalui mekanisme lelang sebelum dilelang proses penilaian dilakukan agar mengetahui harga kendaraan tersebut, " Ujarnya.
Sementara, Kepala sub bidang perencanaan dan penatausahaan aset BPKAD papua barat Lyndiana M. Rumsayor mengatakan proses penilaian 136 kendaraan telah di lakukan dimana usia kendaraan tersebut minimal di atas tujuh tahun.
"Proses kerja sama kita dengan DJKN telah berlangsung selama lima kali dengan jumlah kendaraan yang sudah dinilai sekitar 340 unit. Proses lelang yang telah berhasil sebanyak 150 kendaraan yang mendatangkan pendapatan asli daerah sebesar 7,8 milyar dan telah masuk ke kas daerah, " Jelasnya.
Dia berharap dengan adanya proses penilaian ini nantinya penerbitan aset di provinsi Papua Barat dapat lebih baik. Sehingga kendaraan dinas yang tidak berfungsi dengan baik tidak menjadi beban pemerintah daerah.(red)
What's Your Reaction?