Melkias Werinussa Ingatkan Kewajiban LHKPN Bagi Pejabat Papua Barat

MANOKWARI - Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, ingatkan Pejabat dan ASN pengelola anggaran pemerintah segera menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) batas waktu akhir di Bulan ini.
“Batas waktu sampai bulan Maret, Setiap pejabat yang mengelola keuangan daerah atau keuangan negara wajib melaporkan kekayaan pribadinya melalui LHKPN,” ujar Melkias.
Diakui, tahun sebelumnya masih banyak pejabat eselon III yang belum melaporkan LHKPN, meskipun jumlahnya berangsur-angsur berkurang setiap tahun.
Melkias menjelaskan, data pelaporan LHKPN terus diperbarui oleh Inspektorat, yang juga di monitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pelaporan diselesaikan tepat waktu.
“Data terus diupdate oleh Inspektorat. KPK juga mendorong melalui Inspektorat agar pelaporan segera diselesaikan,” katanya.
Melkias juga memperingatkan konsekuensi bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN, yaitu kemungkinan tidak dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Jika terlambat, TPP tidak akan dibayarkan. Padahal banyak ASN yang sangat bergantung pada TPP. Sayang sekali jika kita lalai hanya karena LHKPN yang waktunya tiga bulan,” tandas Asisten II.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






