Gubernur Dominggus Mandacan Kembali Menegaskan Soal TL Temuan BPK-RI

MANOKWARI - Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan M.Si kembali mengingatkan Pimpinan OPD terkait batas waktu tindak lanjut temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2024.
“Sembilan hari lagi tepat tanggal 24 September 2025 , dimana 60 hari yang diberikan oleh BPK Perwakilan Papua Barat berkaitan dengan temuan-temuan itu harus selesai ditindaklanjuti, ” Tegas Gubernur saat apel, Senin (15/9/2025).
Hingga tanggal tersebut tidak juga diselesaikan maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan masuk untuk melakukan tugas seperti pelaksaan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Setelah itu APIP akan masuk melakukan audit jika tidak ada tindaklanjut. Saya berharap semua temuan-temuan itu dapat ditindaklanjuti sehingga tanggal 24 nanti tidak ada yang bermasalah, artinya sudah disetor kembali ke Kas Daerah, baik itu secara fisik maupun administrasi,” harap Gubernur Dominggus.
Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengungkapkan, total kerugian yang harus dikembalikan ke Kas Negara adalah senilai RpRp33.619.151,208 miliar.
Dari nilai tersebut, Rp13.359.222, 814,- miliar, sudah dikembalikan ke Kasda melalui Tim penyelesaian kerugian negara (TPKN). Sementara, Rp20.259.928,393-‘ belum dikembalikan oleh beberapa OPD bersangkutan.
“Dua Puluh Miliar lebih Ini yang belum dikembalikan, waktu yang diberikan BPK setelah LHP atas LKPD Pemprov diserahkan adalah 60 hari, dari 24 Juli 2025, berarti masih tersisa 11 hari lagi hingga tanggal 24 September 2025,” kata Erwin Saragih.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






