Barnabas Dowansiba: Beasiswa Papua Barat Cerdas Transparan, Seleksi Tanpa Intervensi Dinas
MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa proses seleksi program beasiswa Adik, termasuk skema Papua Barat Cerdas, berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, menyampaikan hal tersebut menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi ketidakadilan dalam penerimaan peserta, khususnya isu yang menyebut program hanya menguntungkan anak pejabat.
“Prosesnya dikembalikan ke masing-masing kabupaten. Siswa mendaftar sendiri melalui aplikasi dan mengunggah dokumen secara mandiri. Kami di dinas tidak pernah mengintervensi,” ujar Barnabas, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara mandiri oleh peserta, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes yang digelar secara daring.
Menurutnya, hasil akhir seleksi pun tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Yang menentukan kelulusan bukan kami, tapi langsung dari pusat. Jadi transparansi itu sudah berjalan karena semua berbasis sistem,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Papua Barat mendapatkan kuota sekitar 700 penerima beasiswa yang akan didistribusikan ke seluruh kabupaten di wilayah tersebut.
“Setiap kabupaten punya kuota masing-masing. Totalnya sekitar 700 orang untuk Papua Barat,” jelasnya.
Program Papua Barat Cerdas juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dengan prioritas studi di luar Papua.
“Tujuannya memang ke luar Papua. Kampusnya banyak, termasuk di Yogyakarta yang terus bertambah,” pungkasnya.
Selain program umum, Pemprov juga menyiapkan program khusus beasiswa kedokteran bagi Orang Asli Papua (OAP).
Dalam skema ini, setiap mahasiswa berpotensi mendapatkan bantuan hingga Rp100 juta per tahun, dengan syarat wajib kembali dan mengabdi di Papua Barat setelah menyelesaikan studi.
“Kami siapkan surat pernyataan bermaterai bahwa setelah selesai harus kembali mengabdi di Papua Barat,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan kasus penerima beasiswa yang tidak kembali ke daerah usai menyelesaikan pendidikan.
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang sudah resmi berkuliah, dengan syarat melampirkan Surat keterangan aktif kuliah, Kartu mahasiswa, dan Transkrip nilai
Untuk program Papua Barat Cerdas, standar akademik juga diperketat dengan minimal IPK 2,75.
Setelah menyelesaikan pendidikan, para penerima beasiswa diharapkan kembali ke daerah asal masing-masing, khususnya untuk mengisi kekurangan tenaga medis seperti di puskesmas.
“Banyak daerah masih kekurangan dokter. Pemerintah kabupaten/kota harus proaktif menempatkan mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penempatan tenaga kerja tidak hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi, tetapi juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

