Bapenda Papua Barat dan Teluk Bintuni Petakan Kewajiban Pajak PT. Genting Oil Kasuri

Jan 20, 2026 - 15:06
 66
Bapenda Papua Barat dan Teluk Bintuni Petakan Kewajiban Pajak PT. Genting Oil Kasuri
Pertemuan Bapenda Papua Barat, Bapenda Bintuni dan PT Genting oil Kasuri bahas potensi pajak yang dapat dipungut daerah (Tri Santoso)

MANOKWARI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat bersama Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni menggelar pertemuan dengan PT Genting Oil Kasuri Ltd membahas potensi pajak dan retribusi daerah yang dapat ditarik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (20/1/2026) di Manokwari.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Bachri Yasin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis terkait pengelolaan pajak dan investasi sektor migas di wilayah Papua Barat, khususnya Kabupaten Teluk Bintuni.

“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, SKK Migas, dan perusahaan migas untuk memastikan kewajiban pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bachri Yasin.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati lima poin utama, yaitu:

  1. Sinergi peningkatan PAD, melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan potensi pajak daerah.
  2. Pertukaran data pajak, di mana Bapenda Provinsi Papua Barat dan Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni akan menyurati pihak perusahaan untuk memperoleh data potensi pajak dan retribusi daerah.
  3. Penyediaan data oleh BP Tangguh, guna mendukung transparansi dan akurasi penetapan pajak.
  4. Observasi dan peninjauan lapangan bersama, untuk pendataan serta penetapan objek pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  5. Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10%, yang saat ini masih dalam proses antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pembentukan badan usaha pengelola.

Bachri Yasin menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024, terdapat sejumlah retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Di antaranya adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) apabila bekerja lintas kabupaten dalam satu provinsi, serta Retribusi Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Dinas Tenaga Kerja.

“Terkait pajak daerah, ada objek yang bisa langsung dipungut pemerintah daerah, namun ada pula yang harus dikomunikasikan dengan SKK Migas dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel, mengatakan bahwa kegiatan migas PT Genting Oil yang direncanakan mulai lifting pada tahun 2027 akan bersentuhan langsung dengan beberapa jenis pajak daerah kabupaten.

Mengacu pada Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023, terdapat enam jenis pajak daerah yang berpotensi dipungut, antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk Pajak Tenaga Listrik,

Pajak Air Tanah,

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kami sepakat melakukan intensifikasi secara kolaboratif. Tahap awal adalah meminta data dari Genting Oil, kemudian dilakukan rapat staf provinsi dan kabupaten untuk menilai jenis pajak, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, pada tahap pembangunan fasilitas migas saat ini, kemungkinan hanya beberapa jenis pajak yang dikenakan. Namun saat memasuki masa lifting, potensi pajak daerah diperkirakan akan meningkat.

Selanjutnya, Senior Manager Finance and IT PT Genting Oil Kasuri Ltd, Ivan Ricky Siregar, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Papua Barat terkait identifikasi potensi PAD.

“Kami ingin memahami secara jelas kewajiban pajak dan retribusi daerah agar perusahaan dapat patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Menurut Ivan, PT Genting Oil berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten demi mendukung pembangunan dan kemajuan Papua Barat.

“Tujuan utama kami adalah compliance dan kerja sama yang baik, sehingga ke depan pemerintah daerah dan perusahaan bisa saling mendukung,” tutupnya.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow