Bapemperda dan Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Raperdasi Keuangan Administratif DPR

MANOKWARI - Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPR Provinsi Papua Barat bersama Kantor Wilayah Kementrian Hukum laksanakan harmonisasi, pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan daerah Provinsi (Raperdasi) tentang keuangan administratif Pimpinan dan anggota DPR, Rabu (13/8/2025).
Harmonisasi Ranperda tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat Amin Ngabalin S.Pi dan Kepala Kanwil Kementrian Hukum Papua Barat Piet Bukorsyom didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Muhayan.
Tim Kerja Perancang dari Kanwil Kemenkum memimpin jalannya pembahasan dan memberikan masukan teknis terhadap substansi Raperda yang berisi 41 point penting tentang penggaran di DPRP tersebut.
Muhayan menjelaskan, Harmoniasasi yang dilakukan merupakan amanat Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
"Sebelumnya harmonisasi ini sifatnya tidak wajib, namun pada Tahun 2016 sebanyak 3.148 peraturan daerah dibatalkan. Kalau tidak diharmonisasi di kementrian hukum akan menjadi produk hukum yang cacat formal, dan bisa menjadi objek sengketa di mahkamah agung," jelas dia.
Menurutnya, Harmonisasi merupakan suatu alat yang tujuannya bukan membatalkan rancangan peraturan daerah, namum proses yang harus dilalui setiap rancangan produk hukum di daerah.
"Harmonisasi bertujuan memastikan materi muatan Raperda sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Amin Ngabalin mengakui bahwa Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yakni pembahasan bersama dengan pemerintah daerah.
Diakui, tidak ada perubahan mendasar dari 41 poin penting dalam Ranperda inisiatif DPR tersebut, hanya berisi penyesuaian kata, kalimat, dan konsideran agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Hari ini setelah harmonisasi sudah ada kesepakatan bersama, selanjutnya kami akan menyurat ke Gubernur untuk mendapat tanggapan ke Pemerintah Daerah. Kita berharap paling lama seminggu dari sekarang sudah kila jalani finalisasi bersama kementrian dalam negeri," jelas dia.
Ngabalin mengakui, Harmonisasi Ranperda baru pertama dilakukan oleh DPR Papua Barat, pada rancangan sebelumnya masih mengikuti aturan lama yang tidak mewajibkan harmonisasi.
Selanjutnya, DPR juga telah menjadwalkan rapat serupa untuk 5 Peraturan daerah, Peraturan Gubernur dan Peraturan DPR yang telah dibahas oleh Bapemperda.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






