Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tetapkan Ketua PBVSI Tersangka

Mar 9, 2024 - 05:48
 354
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Tetapkan Ketua PBVSI Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K (foto : Humas Polda Papua Barat)

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda papua barat jumat (8/3/2024) melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga volly papua barat. 

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K mengatakan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat TA.2020 senilai Rp.1.500.000.000.

"Hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat yakni berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024, Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400; dan selanjutnya telah menetapkan MRFT selaku Ketua PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Prov. Papua Barat sebagai Tersangka, " Ujarnya pada rilis kepada media sabtu dini hari. 

Pada hari Jumat 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap MRFT sebagai Tersangka dengan di dampingi Penasehat Hukum dari Kantor JATIR YUDA MARAU & PARTNERS Kota Sorong.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, selanjutnya polda melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

"Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada JPU Kejati Papua Barat, " Ungkapnya. 

Hal ini menjadi komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi. 

"Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja. Namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara," Tandasnya.(Red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow