Tersisa Kabupaten Teluk Wondama Yang Belum Tandatangani NPHD Pemilu 2024

Nov 13, 2023 - 11:33
Nov 13, 2023 - 11:40
 73
Tersisa Kabupaten Teluk Wondama Yang Belum Tandatangani NPHD Pemilu 2024
Penandatanganan NPHD Provinsi Papua Barat (Adri Susilo)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Abdul Muin Salewe mengatakan tersisa kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024. 

Sesuai dengan surat Mendagri nomor 900.1.1/16888/Keuda tertanggal 2 November 2023, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023. 

“Benar, tersisa Kabupaten Teluk Wondama yang belum menandatangani NPHD, namun pembahasan telah dilakukan Bersama antara KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati nominal atau besaran anggaran namun masih ada kendala yakni mekanisme pencairan,” Jelas Muin dalam rilisnya, Senin.

Saat dikonfirmasi lebih jauh tentang apa kendalanya, mantan Ketua KPU Manokwari tersebut enggan menjelaskan karena kendala tersebut merupakan persoalan Pemda Kabupaten Teluk Wondama.

“Komunikasi kami dengan KPU Teluk Wondama semalam, Teman Teman KPU Teluk Wondama sebenarnya siap mengeksekusi (tanda tangan) jika sesuai dengan NPHD yang disepakati namun pemda (Teluk Wondama) yang masih belum ada kata sepakat terkait besaran pencairan tahap pertama maupun tahap kedua, sehingga petunjuk kami dari KPU Provinsi untuk tidak melakukan penandatangan jika tidak sesuai dengan isi NPHD karena 14 hari setelah penandatanganan NPDH, Pemda wajib mencairkan 40 persen dari nilai yang disepakati," tambah Abdul Muin.

Dalam surat Mendagri itu disebutkan juga jika terdapat Pemda yang belum dilaksanakan, Tim Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud.

Untuk diketahui Saat Ini, di Provinsi Papua Barat KPU yang telah menandatangani NPHD dengan Pemerintah Provinsi Maupun dengan Pemerintah Kabupaten yakni Provinsi Papua barat dari 7 Kabupaten yang telah melaksanakan Penandatanganan NPHD yakni KPU Provinsi Papua Barat Rp200.032.010.000, Kabupaten Manokwari Rp50.000.000.000, Kabupaten Pegunungan Arfak Rp37.321.581.233, Kabupaten Kaimana Rp47.816.915.000, Kabupaten Manokwari Selatan Rp20.953.812.000 Kabupaten Teluk Bintuni Rp54.999.430.000, da. Kabupaten Fakfak Rp39.928.177.000. (Red)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow