Parlemen Jalanan Dapati 58 Kios Minol Ilegal di Manokwari, Desak Pemerintah Segera Lakukan Penertiban
MANOKWARI - Parlemen Jalanan Papua Barat menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya temuan kios yang menjual minol tanpa izin resmi
Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat Ronald Mambiew mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Tujuh untuk melakukan pemantauan langsung pada distrik-distrik terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol.
“Pengawasan minol ini menyangkut keselamatan konsumen. Karena itu kami membentuk Tim Tujuh untuk memantau semua distrik. Jika ditemukan penjualan di luar label distributor resmi, kami akan menindaklanjutinya,” ujar Ketua Parlemen Jalanan saat ikut melihat pembongkaran perdana Minol berizin di Manokwari, Selasa (18/11/2025).
Dari hasil penyisiran terakhir, Parlemen Jalanan mencatat adanya 58 kios yang menjual minol ilegal. Angka ini belum termasuk tempat hiburan malam (THM) dan perhotelan.
“Per tadi malam, kami temukan 58 kios yang menjual minol ilegal. Ini murni kios-kios, belum termasuk THM atau hotel,” jelasnya.
Temuan tersebut akan segera direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti melalui tim atau satuan tugas yang sudah dibentuk.
“Kami akan rekomendasikan ke pemerintah agar melakukan fungsi pengawasan. Tujuannya untuk menertibkan peredaran minol, mencegah oplosan, serta memastikan suplai tidak melampaui kuota yang diatur dalam Perda,” katanya.
Menurutnya, Perda terkait minol harus mengatur secara ketat jumlah supply setiap bulan agar Manokwari tidak dibanjiri peredaran minuman beralkohol.
Sebagai sesama generasi muda Papua, ia juga mengingatkan agar legalisasi minol tidak menjadi alasan untuk meningkatkan konsumsi secara berlebihan.
“Jangan karena dilegalkan lalu menaikkan dosis minum. Ini bisa berdampak pada kecelakaan, perkelahian, dan berbagai masalah lain. Minumlah sesuai standar kebutuhan, jangan berlebihan,” tegas Mambieau.
Parlemen Jalanan juga berencana mengusulkan kepada pemerintah agar menyediakan tempat-tempat khusus bagi warga yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol.
“Kami akan minta pemerintah mengatur lokasi khusus untuk minum, supaya orang tidak minum di emperan jalan atau tempat-tempat yang mengganggu kenyamanan publik,” ujarnya.
Rencana tersebut akan dimasukkan dalam usulan pada proses pembahasan draft Perda selanjutnya di Pemda Manokwari.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?