Onasius Matani: Surat Soal Merumahkan THL Hanya Untuk Internal Biro Administrasi Pembangunan

MANOKWARI - Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Onasius P. Matani, mengakui bahwa surat pemberitahuan terkait akan dirumahkannya Tenaga Harian Lepas (THL) yang sempat beredar, hanya untuk lingkungan Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk seluruh THL di Pemprov Papua Barat, dalam surat tersebut sangat jelas tertulis ditujukan kepada Kabag, Kasubag, Staf ASN dan PPPK.
Pihaknya menjelaskan dalam rapat dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere serta Penjabat Sekda Papua Barat dan pimpinan OPD, yang diadakan pada Jumat 14 Februari 2025, tidak ada pembahasan mengenai perumahan THL.
“Rapat kemarin itu memang Pak Sekda dan Pak Gubernur tidak memerintahkan untuk memberhentikan tenaga honorer. Surat pemberitahuan itu saya buat hanya untuk Biro Administrasi Pembangunan dan belum sempat dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa surat tersebut sebenarnya masih dalam tahap internal Biro Administrasi Pembangunan dan belum ada keputusan final terkait apakah THL akan dirumahkan atau tidak.
"Karena efisiensi anggaran, jika pegawai masuk tapi tidak dibayar, itu kan tidak masuk akal, jadi saya buat surat itu, namun karena sudah tersebar, hal ini menimbulkan kebingungan," kata Onasius.
Lebih lanjut, Dr. Onasius menyebut bahwa Gubernur dan Sekda telah menegurnya terkait penyebaran surat tersebut.
“Bapak Gubernur dan Bapak Sekda sudah menegur saya, karena surat yang seharusnya bersifat internal biro sudah dikonsumsi publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memahami bahwa surat tersebut hanya berlaku untuk staf di Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat dan bukan untuk biro atau OPD lainnya di Pemprov Papua Barat.
“Tolong diluruskan, surat itu hanya untuk Biro Administrasi Pembangunan, bukan untuk biro lainnya,” jelas Onasius.
Penulis: Kabarnusantara
What's Your Reaction?






