Bawaslu Papua Barat Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan Saat Pilkada

Nov 20, 2024 - 22:50
Nov 20, 2024 - 22:54
 108
Bawaslu Papua Barat Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan Saat Pilkada
Pemetaan TPS Rawan pada pilkada 2024 oleh Bawaslu (Tri)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat memetakan sebanyak 26 indikator potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara Pilkada Papua Barat 2024.

"Hasilnya, terdapat 3 Variabel dan 26 indikator terdiri dari 10 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan indikator lain yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi," kata Kepala divisi pencegahan, Peran Masyarakat dan Humas Bawaslu Papua Barat, Menahen Sabarofek, Rabu (20/11/2024).

Menahen mengatakan, pemetaan kerawanan terhadap delapan variabel dan 26 indikator itu diambil dari 1.341 TPS di 7 Kabupaten di Papua Barat yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 hingga 15 November 2024.Tujuh indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, yakni 547 TPS yang Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.

"547 TPS itu berada di Manokwari, Fakfak, Pegunungan Arfak, dan Manokwari selatan, Pesanggrahan,Pasar Minggu," jelasnya saat menyampaikan rilis.

Adapun 168 TPS terdapat terkendala jaringan internet dilokasi TPS, 160 TPS terdapat kendala aliran listrik. Lalu, 70 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan), dan 55 TPS Terdapat pemilih pindahan (DPTb). 

"Kemudian terdapat TPS sulit dijangkau (Geografis dan cuaca) sebanyak 40 TPS, Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 33 TPS, TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) sebanyak 26 TPS, Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sebanyak 20 TPS, dan Terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 15 TPS," Ujarnya. 

Dijelaskan juga, Bawaslu Papua Barat melakukan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

"Strateginya melakukan patroli pengawasan berkala di wilayah TPS rawan. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat," Lanjut dia.

Selanjutnya, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara langsung maupun online.(Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow