MUI Papua Barat Keluarkan Surat Soal Penentuan Lokasi Sholat Ied Anggota LDII

Mar 28, 2024 - 22:28
 66
MUI Papua Barat Keluarkan Surat Soal Penentuan Lokasi Sholat Ied Anggota LDII
Surat MUI Papua Barat terkait penentuan lokasi sholat idul fitri pengurus dan anggota LDII Papua Barat dan Papua Barat Daya

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat keluarkan surat bernomor : A.061/ DP-P.XXXIII/III/2024 tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri bagi lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) agar dalam penentuan tempat tetap mengacu pada Pengurus Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat daya. 

Pada surat yang ditandatangani oleh ketua MUI Papua Barat H. Ahmad Nasurau tertanggal 26 Maret 2024 tersebut tidak memberikan izin kepada pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan dan menentukan tempat lokasi sholat idul fitri dan idul adha sendiri atau terpisah dengan umat muslim lainnya.

Menurut MUI hal ini berdasarkan pada Keputusan musyawarah kerja nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang Oranisasi Nomor : 01/MUKERNAS-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke-10 yang menjelaskan terkait Status Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang masih dalam proses Pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI. 

Serta, Surat Edaran MUI Nomor A-1947/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait pengurus dan anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

MUI menegaskan agar lokasi Shalat Idul Fitri atau Idul Adha bagi pengurus dan anggota LDII tetap bergabung dengan umat Islam lainnya Lokasi yang telah ditentukan oleh PHBI Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.(Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow