Pemda Manokwari Bongkar ‘Ruang Gelap’ Peredaran Minol, Ribuan Karton Dipindahkan Secara Terbuka

Nov 18, 2025 - 15:29
Nov 18, 2025 - 15:30
 83
Pemda Manokwari Bongkar ‘Ruang Gelap’ Peredaran Minol, Ribuan Karton Dipindahkan Secara Terbuka
Sekda Kabupaten Manokwari Yan Ayomi, saat melihat pembongkaran muatan distribusi miras resmi di Manokwari (Red)

MANOKWARI - Untuk pertama kalinya dalam hampir dua dekade, Pemerintah Kabupaten Manokwari menertibkan peredaran minuman beralkohol dengan turun langsung mengawasi pemindahan ribuan karton Minol dari kontainer ke gudang resmi distributor. Proses tersebut berlangsung di kawasan Sowi, Manokwari, Selasa (18/11/2025).

Langkah ini menjadi tonggak transparansi setelah 19 tahun peredaran minol berlangsung tanpa pengawasan jelas. 

Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Sekretaris Daerah, Yan Ayomi, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, menyaksikan langsung proses pemindahan ribuan karton Minuman Beralkohol (Minol) jenis Bir Bintang merek Singaraja dari kontainer ke gudang distributor PT Bram Bintang Timur Timika. 

Sekda Manokwari menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol yang kini dilaksanakan secara terbuka dan terstruktur.

“Ini bagian dari penerapan Perda Minol. Hari ini tim pemerintah turun langsung untuk menyaksikan pemindahan minol dari kontainer ke gudang yang sudah disiapkan distributor,” ujar Yan Ayomi.

Setelah pemindahan ke gudang, pemerintah daerah bersama distributor akan melakukan launching pendistribusian ke 15 pengecer resmi di Manokwari. Pemerintah berharap seluruh proses distribusi dapat berjalan aman, tertib, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hari ini bukan launching, tetapi penyaksian pemindahan barang. Karena selama 19 tahun peredaran minol tidak pernah jelas—siapa yang memasukkan, ke mana dibawa, dan siapa yang menjual,” tegasnya.

Dengan penerapan Perda Minol, kini peredaran menjadi transparan. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti siapa distributor yang mendatangkan minol dan siapa saja pengecer yang memperoleh izin penjualan.

Sekda menekankan bahwa seluruh bentuk peredaran minol di Manokwari harus memiliki izin resmi. Selain menertibkan peredaran, kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.

“Dulu peredaran ilegal hanya memperkaya pengecer. Sekarang dengan peredaran legal, ada kontribusi bagi daerah,” jelas Yan.

Ke depan, setelah pemindahan dari kontainer ke gudang, distributor akan mendistribusikan minol ke pengecer, restoran, dan toko dingin secara resmi. Pemerintah juga akan menggelar rapat terpadu bersama Satgas untuk mengundang para pengecer yang selama ini beroperasi sembunyi-sembunyi.

“Ini sudah dilegalkan. Para pengecer yang sebelumnya ilegal dapat mengurus izin melalui distributor dan pemerintah daerah agar menjadi penjual resmi,” tambahnya.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow