Lampu Hijau Perampingan OPD Papua Barat, Disetujui Mendagri
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Rencana Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan perampingan Organisasi perangkat Daerah mendapat lampu hijau berupa surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Saat ini, Jumlah OPD Papua Barat sebanyak 47 yang terdiri terdiri dari empat bagian utama, yakni sekretariat dan inspektorat, biro, badan dan dinas.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menyebut usulan perampingan OPD di Papua Barat dari 47 menjadi 30 sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai dengan usulan kami, sudah turun persetujuannya, dari 47 menjadi 30 OPD dengan beberapa catatan. Ini penting di laksanakan karena sesuai hasil evaluasi kita terlalu gemuk di struktur dengan anggaran yang minim," kata Waterpauw, Jumat (15/9/2023).
Diakui, surat persetujuan Mendagri diterima Pj Gubernur pada Rabu (13/9/2023), sehingga proses lebih lanjut menjadi tanggungjawab penjabat Sekretaris Daerah Yacob Fonataba.
"Mekanismenya cukup panjang, diantaranya kita akan berkonsultasi kembali ke Mendagri, Komisi ASN, atau ke BKN karena posisi saya sebagai penjabat bukan definitif," lanjut Waterpauw.
Ditanya terkait, OPD yang akan merger (digabungkan), Waterpauw menyebut belum memiliki gambaran dan menyerahkan seluruh mekanismenya kepada Sekda.
"Saya belum paham betul nanti hasilnya seperti apa, apakah hasilnya nanti berupa pergub atau seperti apa yang jelas harus memiliki dasar hukum," tandas dia. (Tri)
What's Your Reaction?