Hindari Calo Perizinan Usaha, Hanya 3 Izin Ini Yang Masih Berbayar

Sep 15, 2023 - 07:04
 37
Hindari Calo Perizinan Usaha, Hanya 3 Izin Ini Yang Masih Berbayar
Albinus Cobis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari (Tri Santoso)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari ajak masyarakat hindari calo (perantara) dalam pengurusan izin usaha, dengan fasilitas kemudahan dan gratis. 

Kepala DPM-PTSP Manokwari Albinus Cobis mengatakan sesuai dengan amanat presiden tentang kemudahan izin bagi pelaku usaha, hampir seluruh perizinan tidak dikenakan biaya atau gratis jika melewati jalur yang benar. 

"Hindari menggunakan jasa perantara, kantor kami selalu buka dan siap jika ada pengusaha yang ingin berkonsultasi, apagi sekarang pengurusan izin tidak ada persyaratan yang menyulitkan," kata Albinus Cobis kepada Kabarnusantara.co, Jumat (15/9/2023).

Disebutkan, Berbagai izin yang dikeluarkan secara gratis yakni penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dan izin lainnya yang ditangani DPM-PTSP. 

"Kapan saja PTSP siap membatu teman-teman pelaku usaha untuk penerbitan izin, selama persyaratan lengkap dan valid dalam satu hari izin bisa keluar tanpa menunggu untuk besok," jelas dia.

Lebih lanjut dijelaskan, hanya 3 jenis perizinan yang masih berbayar, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Trayek bagi usaha transportasi, dan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

"Untul izin RPTKA Kita di daerah belum memiliki regulasi sehingga penarikannya langsung oleh kementrian tenaga kerja," tandas Albinus. 

DPM PTS mencatat Hingga akhir Mei 2023 sebanyak 8.000 izin telah dikeluarkan bagi masyarakat Manokwari dari berbagai jenis bidang usaha. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow