Kesbangpol Papua Barat Ubah Skema Hibah Parpol 2026, Permohonan Diproses Mandiri
MANOKWARI - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat melakukan terobosan baru dalam penyaluran dana hibah partai politik (parpol) tahun anggaran 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya, proses hibah kini tidak lagi dilakukan secara kolektif, melainkan diproses secara mandiri sesuai waktu pengajuan masing-masing partai.
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, menjelaskan perubahan skema tersebut bertujuan mempercepat operasional partai politik serta menghindari kendala keterlambatan akibat sistem kolektif.
“Tahun ini kami ubah konsep. Permohonan yang sudah masuk dari parpol kepada pemerintah Papua Barat akan langsung kami proses. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi parpol yang harus saling menunggu,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi pembentukan Paskibraka tingkat provinsi, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, setiap partai politik memiliki jadwal kegiatan dan program kerja yang berbeda. Pada sistem sebelumnya, partai yang telah siap seringkali harus menunggu partai lain yang belum melengkapi administrasi.
Dengan skema baru ini, partai politik yang lebih dulu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat akan langsung ditindaklanjuti. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan program internal partai menjadi lebih fleksibel.
“Setiap partai punya program dan jadwal kerja sendiri. Dengan proses yang lebih cepat, operasional sekretariat dan pendidikan politik masyarakat bisa segera terlaksana,” tambahnya.
Terkait ketersediaan anggaran, Kesbangpol memastikan dana hibah parpol tahun 2026 telah dialokasikan. Namun, saat ini pemerintah masih menunggu pengajuan resmi dari masing-masing partai politik.
Di sisi lain, proses penyaluran hibah juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan pertanggungjawaban sebelumnya.
“Begitu pemeriksaan BPK selesai, proses penyaluran hibah akan segera dijalankan sepenuhnya,” tegas Rheinhard.
Ia juga mengingatkan seluruh partai politik agar menggunakan dana hibah secara tepat sasaran. Sesuai ketentuan, minimal 50 persen plus satu dari total hibah wajib dialokasikan untuk kegiatan pengkaderan, pendidikan politik masyarakat, serta program internal partai yang menyentuh masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap kapasitas partai politik semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya pendidikan politik yang sehat bagi masyarakat.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

