Kemendagri: Pengganti Pj Gubernur Paulus Waterpauw Wajib ASN Berstatus JPT Madya
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Direktur penataan daerah otsus dan DPOD dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto menegaskan syarat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat wajib seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.
"Untuk jabatan JPT pratama di Provinsi hanya ada satu yakni Sekda definitif, kalau dia tidak definitif brarti bukan JPT Madya," kata Valentinus saat hadiri Fordasi di Manokwari baru-baru ini.
Hal itu sekaligus menjadi penegas, bahwasannya tidak ada satu pejabatpun di internal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang memenuhi syarat, mengingat saat ini jabatan sekretaris daerah masih diisi oleh Penjabat sementara.
"Kalau Papua Barat belum ada Sekda Definitif berarti belum bisa, karena aturannya seperti itu," lanjut Valentinus.
Dirinya membenarkan terkait surat mendagri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat tentang pengusulan 3 nama Pj. Gubernur yang baru sebelum Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw memasuki masa purna tugas sebagai aparatur sipil negara.
"Beliau (Waterpauw) pensiuan pada bulan Oktober namun terhitung baru pada 1 November 2023, sehingga sati bulan sebelumnya Mendagri menyurati DPR untuk melakukan pengusulan nama Penjabat yang baru," tandas dia. (Tri)
What's Your Reaction?