DPRP Papua Barat Boboti Rencana Sosialisasi Perda Pertambangan Rakyat

MANOKWARI - Melihat kondisi ilegal mining disejumlah wilayah di Provinsi Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat rencanakan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang pertambangan rakyat di 3 Kabupaten.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat internal, Rabu (18/6/2025), yang dipimpin oleh ketua Bapemperda Amin Ngabalin dan Wakil Ketua Bapemperda Imam Muslih.
"Ini sebagai tindak lanjut dari program Bapemperda, pembobotan materi sosialiasis 5 perda dan 1 perdasus, namun dalam pembahasan dititiberatkan pada 3 Perda dan Perdasus," ujarnya.
Perda yg akan disosialisasikan yakni, 1. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan Dan Pembangunan Suku-Suku Yang Terisolasi, Terpencil Dan Terabaikan.
2. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2023 Pertambangan rakyat.
3. Perubahan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat Dan wilayah adat diprovinsi Papua barat.
Meskipun ketiga Perda tersebut belum memiliki turunan berupa Peraturan Gubernur sebagai kewajiban pemerintah daerah, DPRP akan tetap melaksanakan tugas sosialisasi.
"Nanti 23 Juni kita mulai sosialisasi di 3 Kabupaten takni Teluk Bintuni, pegunungan Arfak, dan Teluk wondama setelah itu semua kembali ke Manokwarindan bersama-sama kita sosialisasikan di Ibukota Provinsi," lanjut Ngabalin.
Sementara itu, Secara Spesifik Terkait dengan Perda Pertambangan Rakyat Amin Ngabalin menyebut, Pemerintah merespon dengan memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat adat untuk dapat mengelola usaha tambang.
"Selama ini masyarakat adat yang paling tidak terdampak dengan keberadaan tambang, namun dengan aturan saat ini semuabdipermudah. Pengelolaan pertambangan bisa dilakukan perorangan, perseroan, umkm ataupun koperasi. Kita memberikan pemahaman bahwa masyarakat juga bisa mengelola usaha pertambangan dengan melengkapi persyaratan,"tandas dia.
Pihaknya berharap, dalam pengelolaan usaha pertambangan dapat menguntungkan semua pihak termasuk masyarakat adat yang memiliki wilayah.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






