Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat Dampingi 24 Pelaku UMKM Fakfak Bentuk Koperasi
FAKFAK - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pembentukan koperasi yang legal, mandiri, dan memiliki tata kelola yang baik.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi bagi Kelompok Pra-Koperasi yang digelar di Kabupaten Fakfak, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat/Pertemuan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak itu diikuti 24 peserta dari kelompok UMKM. Peserta berasal dari berbagai pelaku usaha kecil, di antaranya penjual pinang, penjual bensin eceran, pedagang sembako, penjual kue, nelayan, penjual sayur hingga pedagang pala.
Pendampingan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai tata cara dan tahapan pendirian koperasi, mulai dari persiapan pembentukan hingga pengurusan legalitas badan hukum koperasi.
Dalam kegiatan itu, tiga narasumber memberikan materi sekaligus pendampingan sesuai bidang masing-masing.
Kepala Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan, Andarias Tangguling, menyampaikan materi mengenai tata cara dan alur pendirian koperasi. Peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pembentukan serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi kelompok pra-koperasi untuk mendirikan koperasi secara resmi.
Materi berikutnya disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan, Tatalaksana dan Keanggotaan, Demy S. Ullo, S.IP., yang membahas maksud dan tujuan pendirian koperasi.
Dalam pemaparannya, peserta diperkenalkan pada peran koperasi sebagai wadah usaha bersama yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Sementara itu, Kepala Seksi Organisasi, Pendaftaran dan Pembubaran, Alpius Wonggor, S.IP., M.IP., memberikan pendampingan mengenai pengisian kelengkapan administrasi untuk penerbitan akta notaris koperasi.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting agar kelompok pra-koperasi memahami dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan akta pendirian koperasi melalui notaris.
Melalui kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UKM Papua Barat berharap kelompok pra-koperasi di Kabupaten Fakfak tidak hanya memahami manfaat koperasi, tetapi juga mampu menindaklanjuti proses pembentukannya hingga memperoleh pengesahan badan hukum.
Pembentukan koperasi diharapkan menjadi wadah bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha secara bersama-sama, memperkuat akses dan tata kelola usaha, serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dengan koperasi yang memiliki legalitas dan dikelola secara profesional, potensi usaha masyarakat di Kabupaten Fakfak diharapkan semakin berkembang dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?