BEM STKIP Muhammadiyah: Revisi RUU KUHP, Banyak Pasal Merugikan Kaum Minoritas

Aug 2, 2025 - 22:03
Sep 21, 2025 - 22:38
 6
BEM STKIP Muhammadiyah: Revisi RUU KUHP, Banyak Pasal Merugikan Kaum Minoritas
Natalia Mondigir, ketua BEM STIKIP Muhammadiyah Manokwari (Red)

MANOKWARI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Manokwari menolak revisi UU hukum pidana KUHP. 

Mereka menilai, UU tersebut perlu di kaji ulang. Sebab menurut mereka tidak relevan berdasarkan sistem demokrasi yang sudah ada di Indonesia, yang nantinya berujung otoriter.

Ketua BEM STKIP Muhammadiya Manokwari, Natalia Mondigir, menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP.

Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPR.

"Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019. Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil," lanjut dia.

Meyton menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas. Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

"Kami memastikan, bahwa kami sudah bersiap untuk menolak semua agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan DPR," tandas dia. 

 

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow