28 Hari Bolos Kerja, Sidang Etik Menanti ASN Papua Barat Hingga Berujung PTDH

Jul 4, 2025 - 19:03
 441
28 Hari Bolos Kerja, Sidang Etik Menanti ASN Papua Barat Hingga Berujung PTDH
Dr. Erwin P.H Saragih SH., MM , Kepala Inspektorat (Inspektur) Papua Barat (Red)

MANOKWARI - Secara resmi menerima mandat sebagai wakil ketua majelis kode etik, kepala Inspektorat (Inspektur) Papua Barat Dr. Erwin P.H Saragih warning pegawai malas masuk kantor hingga pemecatan tidak dengan hormat dari status ASN. 

"SK Gubernur sudah ada tinggal menunggu pengukugan, berlaku bagi siapa saja ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan Sakit, Dinas Luar, dan Cuti selama 28 hari dalam setahun akan di pecat melalui sidang etik," tegas pegawai Kejagung di Pemprov Papua Barat tersebut, Jumat (4/7/2025). 

Menurutnya, Dalam keseharian pegawai, tidak ada istilah izin tanpa surat keterangan sakit dari dokter, masih ada hak pegawai berupa cuti yang bisa dimanfaatkan. 

"Beberapa kali kita melakukan sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur, diharapkan dengan berlakunya aturan ini semakin mendisiplinkan ASN Papua Barat," lanjut dia. 

Erwin Saragih menjelaskan, SK Gubernur tentang majelis kode etik yang dikeluarkan 20 Juni 2025 diisi oleh Sekretaris Daerah menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Inspektur sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota diisi oleh kepala BKD, Asisten Pemerintahan, Asisten bidang ekonomi, Asisten bidang Administrasi, Staf ahli bidang hukum, Kepala BPKAD dan kepala Biro hukum. 

Majelis kode etik sendiri yang nanti akan melaksanakan sidang kode etik bagi ASN dilingkup Provinsi Papua Barat, sebagai salah satau upaya mendisiplinkan pegawai. 

"Proses sidang etik berlaku untuk siapa saja, namun kami harap harus diawali dengan teguran lisan oleh kepala OPD dengan surat sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan surat BKD untuk diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang etik," sebut dia. 

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow