Verifikasi 9 Jam, Pendaftaran DoaMu Akhirnya Sah diterima KPU Papua Barat
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Pendaftaran Dominggus Mandacan - Muhammad Lakotani akhirnya sah diterima oleh KPU Papua Barat setelah verifikasi keaslian B1-KWK yang dilakukan kurang lebih 9 jam akibat dokumen belum terupload pada sistem informasi pencalonan (SILON).
Rombongan DoaMu masuk ke kantor KPU pada pukul 2 siang dan baru dinyatakan sah setelah proses verifikasi syarat pencalonan pada pukul 23.00 wit.
17 Partai Politik yang mengusung pasangan DoaMu yang sah menyertakan B1-KWK yakni PKB, GERINDRA, PDI P, NasDem, Golkar, Partai Buruh, Gelora, PKS, Hanura, , Demokrat, Garuda, PAN, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Dari 17 Partai politik total suara pendukung Dominggus Mandacan - Muhammad Lakotani berjumlah 317.926 suara masyarakat Provinsi Papua Barat.
Pasangan DoaMu juga menjadi bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Pertama yang mendaftar dan terdaftar di KPU Papua Barat.
"Setelah melewati proses yang cukup panjang, atas nama lembaga kami menyampaikan terima kasih kepada pasangan calon dan partai pendukung, Dengan pertolongan Tuhan, seluruh persyaratan pendaftaran dinyatakan diterima," seru ketua KPU Paskalis Semunya.
Penerimaan pendaftaran pasangan DoaMu dilanjutkan dengan penandatanganan tanda terima pendaftaran oleh pasangan calon dan seluruh komisioner KPU Papua Barat.
Muhammad Lakotani usai pendaftaran menyampaikan terima kasih kepada seluruh komisoner KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan seluruh pendukung yang menemani dan menyelesaikan proses pendaftaran.
"Dengan begitu banyak masa yang datang dengan berbagai karakter, Kami mewakili seluruh pendukung dan pasangan doaMu memohon maaf sebesar-besarnya," ucap Lakotani.
"Beberapa tahapan yang harus kita lewati seperti pemeriksaan kesehatan dan verifikasi, semua bisa diselesaikan dan pada akhirnya masuk masa pemilihan umum," lanjut dia. (Tri)
What's Your Reaction?