Selain C6 Pemberitahuan, Bawaslu Tekankan Pentingnya KTP Elektronik Untuk Masuk Ke TPS

Feb 13, 2024 - 13:03
 73
Selain C6 Pemberitahuan, Bawaslu Tekankan Pentingnya KTP Elektronik Untuk Masuk Ke TPS
Ketua Bawaslu Papua Barat (Elias Idie), Kadiv pencegahan dan partisipasi masyarakat (Menahen Sabarofek), dan Kadiv Hukum (Nurlaila Muhammad)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Pemungutan suara 14 Februari 2024 tinggal sehari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat jelaskan pentingnya KTP elektronik sebagai tiket masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses pemungutan suara puncak dari Pemilu 2024 dengan langkah tata cara yang benar, jadilah pemilih cerdas yang mempu memberikan edukasi demokrasi yang baik. 

Langkah pertama yakni pemilih menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak suara berupa Formulir Model C6 Pemberitahuan-KPU dan KTP elektronik. Jika belum mendapat C6 Pemberitahuan, Pemilik bisa melakukan pengecekan online di laman cekdptonline.kpu.go.id dan mendatangi ketua KPPS. 

"Formulir C6 hanya sebagai pemberitahuan dan juga sarana sosialisasi KPU dan bukan sebagai undangan, selama ini banyak salah persepsi bahwa ke TPS harus mendapat undangan seperti hajatan. KTP yang menjadi syarat utama jika terdaftar sebagai DPT di TPS ," jelas Kadiv Hukum Bawaslu Papua Barat Nurlaila Muhammad.

Lalu, bagaimana jika sehari sebelum pencoblosan KTP milik pemilih hilang, solusinya yakni dapat menunjukan data diri yang menujukan foto diri dengan nama jelas serta kartu keluarga untuk mencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Jika kehilangan KTP dan belum sempat mengurus di Capil, bisa membawa Kartu keluarga untuk mencocokan NIK dan menunjukan identitas lain yang menyertakan foto didalamnya seperti SIM atau Paspor," jelas Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari itu. 

Nurlaila menyebut, jika petugas KPPS tidak meminta menunjukan KTP elektronik sebelum masuk ke dalam TPS wajib dilaporkan kepada pengawas TPS, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan hak suara. 

"Jika didapati petugas KPPS tidak meminta pemilih menunjukan KTP Elektronik maka sudah masuk kategori pelanggaran, ingat kita pernah melakukan Pemungutan suara ulang di Manokwari ketika petugas tidak menggunakan KTP sebagai syarat memilih," tegas Nurlaila.

Dirinya berharap, masyarakat bisa mengawal dan mengawasi proses pungut hitung untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow