Sah!! DPR Setujui Raperda APBD Perubahan Papua Barat Tahun 2023
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat akhirnya menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda dengan Nomor 07 Tahun 2023.
Perda APBD Perubahan Tahun anggaran 2023 tersebut disahkan pada, Senin (11/9/2023) malam di Asnton Niu Manokwari, oleh Ketua DPRD Papua Barat Orgenes Wonggor.
Hadir dalam pengesahan APBD-P, Penjanat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua Barat.
Diketahui, Rincian Perubahan APBD Perubahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut;
Total jumlah pendapatan sebelum perubahan Rp4.910.620.880.589,- menjadi Rp5.065.830.794.467,- atau bertambah 3 persen (Rp155.209.913.878,-), dimana masih di domonasi pendapatan transfer pemerintah pusat.
Sedangkan, Total Jumlah Belanja sebelum perubahan sebesar Rp.5.505.620.880.586,- menjadi Rp6.379.650.148.839,- atau bertambah sebesar 16 persen (Rp874.029.268.253,-).
Sementara, Total Surplus/defisit sebelumnya Rp594.999.999.97,- berubah menjadi Rp1.313.819.354.372,- atau bertambah sebesar -121 persen (Rp718.819.354.375,-).
Selanjutnya, Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp644.999.999.997,- setelah perubahan sebesar Rp1.338.819.354.372,- sehingga bertambah sebesar Rp693.819.354.375,00 (108%).
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 50.000.000.000,- setelah perubahan sebesar Rp25.000.000.000,- sehingga berkurang sebesar Rp25.000.000.000,- (50%).
Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp594.999.999.997,- setelah perubahan sebesar Rp1.313.819.354.372,- sehingga bertambah sebesar Rp718.819.354.375,- (121%). (Tri)
What's Your Reaction?