Polda Papua Barat Kejar Dua DPO Jaringan Tambang Emas Ilegal

Aug 5, 2025 - 22:47
 64
Polda Papua Barat Kejar Dua DPO Jaringan Tambang Emas Ilegal
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers

MANOKWARI - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Drs. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan, khususnya yang melibatkan penggunaan alat berat dan jaringan pemodal ilegal. 

“Kasus ini bukan hanya tentang siapa yang bekerja di lapangan, tapi juga tentang siapa yang menjadi pemodal, bagaimana hasil tambang ini dipasarkan, ke mana hasilnya dibawa, dan siapa yang menerima. Semua ini adalah jaringan, dan kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda dalam keterangannya kepada wartawan selasa (5/8/2025) di Kapolda Papua Barat.

Kata dia, dari hasil penyelidikan sementara, dua orang yang diduga kuat sebagai pemodal utama masing-masing berinisial M.S dan E.S telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Setelah pengungkapan kasus dan penangkapan awal dilakukan, para pelaku lain langsung mematikan alat komunikasi mereka. Namun hal ini tidak menghambat upaya tim untuk melacak keberadaan mereka.

“Kami sudah tahu keberadaan mereka. Diduga keduanya berada di wilayah Sulawesi. Kami minta kepada masyarakat dan keluarga yang mengetahui informasi terkait M.S maupun E.S agar segera melapor ke Polda Papua Barat atau melalui layanan 110,” ujar Kapolda.

Dari hasil pengembangan, M.S diketahui mengendalikan hasil tambang emas ilegal sekitar 1,6 kilogram, dan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

Kapolda menekankan bahwa Polda Papua Barat tidak pernah berubah sikap dalam hal penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat.

“Kalau masyarakat menambang secara tradisional, mendulang, itu masih bisa kita pahami. Tapi yang pakai alat berat itu sudah pasti merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum. Komitmen kami dari awal tegas, dan tidak akan pernah berubah,” kata Kapolda.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik hak ulayat atau hak wilayah yang terbukti memberikan izin secara ilegal kepada penambang akan ikut diproses hukum.

"Kami ingatkan, jangan coba-coba memberikan ruang kepada penambang ilegal. Jika terbukti, pemilik hak wilayah juga akan kami proses," sambungnya.

Kapolda Papua Barat mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi bila mengetahui aktivitas tambang ilegal maupun keberadaan para DPO.

"Percayakan sepenuhnya kepada kami. Kami serius, kami komitmen, dan kami tidak akan mundur dalam memberantas tambang emas tanpa izin di Papua Barat,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Sumber : Rilis Bid Humas Polda Papua Barat

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow