Pj Gubernur Ali Baham Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Papua Barat
MANOKWARI, kabarnusantara.co - Penjabat Gubernur Ali Baham Temongmere akhirnya melantik 5 orang anggota Komisi Informasi Papua Barat periode 2024-2028, di kantor Gubernur Arfai, Selasa (11/6/2024).
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor: 104 Tahun 2024 tentang komisi informasi papua barat periode 2024-2028 terdiri dari; Andi Sastra Benny Saragih, Dadan, Hendry Viktor Sitinjak, Siti Juleha Hindom, dan Samuel Sirken.
Dikatakan Ali Baham, sesuai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
"Saya berharap kepercayaan yang diberikan kepada saudara bisa dilaksanakan dengan baik dan penuh dedikasi, terutama dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi publik diwilayah Papua Barat," harap Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan bahwa Komisi Informasi memiliki peranan yang sangat penting dalam kontribusi pembangunan daerah dalam bidang keterbukaan informasi publik.
"Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat," lanjut Gubernur.
Selain itu, dengan hadirnya lembaga komisi Informasi Papua Barat diharapkan Indeks keterbukaan informasi daerah terus membaik. (Tri)
What's Your Reaction?