Gelar Bintek, Biro PBJ Ingatkan OPD Segera Input Rancangan Umum Pengadaan

MANOKWARI - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Barat menggelar Bimbingan teknis (Bintek) penginputan Rancangan Umum Pengadaan (RUP), juga sebagai sarana pengingat kewajiban OPD mengisi RUP sebelum 31 Maret 2025.
Bintek yang digelar, diruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur tersebut diikuti oleh operator Sirup di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (12/3/2025).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Barat, Yakub Rikhard Kiriweno mengatakan, masing-masing OPD sudah harus mengisi RUP Sirup srbelum 31 Maret 2025 agar indeks tata kelola pengadaan daerah terus meningkat.
"RUP ini mempengaruhi Index Tata Kelola Pengadaan dari LKPP, selama ini kita paling rendah tiap tahun dibawah 50%. Kita berharap dengan ketepatan waktu penginputan dari masing-masing OPD bisa meningkatkan indeks Papua Harat," jelas Kabiro PBJ.
Rikhard Kiriweno juga menyebut, Efisiensi anggaran tidak mempengaruhi penginputan sirup sesuai dengan perencanaan awal pengadaan pemerintah provisni Papua Barat.
"Meskipun ada efisiensi anggaran tidak masalah, tetap dimasukan rencana pengadaan sesuai perencanaan diawal. Nanti pada saat sudah perubahan dilakukan revisi penginputannya," tambah dia.
Pihaknya juga menegaskan, Penginputan RUP Menjadi Penilaian dan evaluasi Kinerja Pimpinan OPD, sehingga Pimpinan OPD memiliki peran penting dalam memastikan penginputan sudah dilakukan.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?






