Perbedaan Daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia
Dari 38 provinsi di indonesia pasca pemekaran empat provinsi di wilayah papua, saat ini Indonesia memiliki sembilan daerah yang dinyatakan sebagai daerah khusus dan istimewa.
Sembilan daerah tersebut diantaranya provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah istimewa Yogyakarta dan enam daerah khusus di wilayah papua yakni Papua, Papua Barat, Papua barat daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Dari Sembilan daerah tersebut, masing-masing provinsi memiliki undang-undang yang berbeda dalam mengatur pemerintahannya.
Penjaelasan ini disampaikan Direktur penataan daerah otsus dan DPOD dirjen Otda Kementerian Dalam negeri Valentinus sudarjanto saat menyampaikan materi dalam Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia Daerah Khusus Istimewa (Fordasi) di Auditorium PKK, kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat Rabu (27/9/2023).
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Daerah istimewa aceh diatur dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh. Dimana Penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.
Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh. Penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam.
2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota diatur dalam UU 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagai mana ditentukan dalam undang-undang dan Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam UU 13 Tahun 2012 dimana ada Perbedaan dalam Tata Cara pengisian jabatan pemimpin dan wakil pemimpin daerah.
Kelembagaan asli pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengelolaan dalam bidang Pertanahan. Pengaturan Tata ruang dan Pelestarian Kebudayaan asli.
4. Daerah Otonomi Khusus Tanah Papua
Sementara, Otonomi Khusus Papua diatur dalam Undang-undang 21 Tahun 2001 Juncto UU 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sebagai daerah khusus wilayah papua Memiliki Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP) menurut Pasal 1 angka 22 UU 2/2021 adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku2 asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui OAP oleh masyarakat adat Papua.
Penambahan menu Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka pelaksanaan Otsus yaitu Dana Otsus (besarnya setara 2,25% DAU Nasiona), Dana Tambahan Infrastruktur, dan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas.
Kewenangan Khusus (29 Urusan pemereintahan daerah dan 3 urusan penunjang). Afirmasi politik berupa penambahan kursi anggota DPRP (DPRD tingkat Provinsi) dan DPRK (DPRD tingkat Kab/Kota) khusus bagi OAP sebanyak 1⁄4 sehingga secara total anggota DPRP/DPRK sebanyak 125% dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Oleh: Adri Susilo
What's Your Reaction?