Pemohon SKCK Wajib Miliki Kepesertaan JKN Aktif

Aug 12, 2024 - 22:50
 92
Pemohon SKCK Wajib Miliki Kepesertaan JKN Aktif
Foto : Istimewa

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN, tetapi juga untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional. Sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan langkah ini merupakan cara yang tepat agar dapat mengoptimalkan program-program JKN kepada setiap masyarakat termasuk kepada pemohon penerbitan SKCK. 

Kata dia, dalam pengimplementasian program JKN, tidak terlepas dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak Kepolisian sebagai lembaga yang mendukung dalam terlaksananya program JKN.

Kebijakan tersebut kata Dwi tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi semua masyarakat di Indonesia. 

“Seperti yang diketahui bahwasannya kebijakan ini selaras dengan target dari Pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN dapat mencapai 98 persen sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” katanya.

Dia mengungkapkan, apabila di dapati status kepesertaannya tidak aktif dari pemohon, tidak perlu takut jika hal tersebut akan menghambat proses pembuatan SKCK. Namun jika proses pembuatan akan tetap dilanjutkan, sembari pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan JKN oleh petugas.

“Jika ada pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN, akan diarahkan oleh petugas untuk mengaktifkan kepesertaan JKN. Bagi peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN, bukti cicilan iuran atau yang lebih dikenal dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Dwi.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran dalam proses penerbitan SKCK, Dwi menyebutkan BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN. Dwi berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas terkait kepesertaan JKN.

“Kepesertaan JKN tidak hanya penting untuk keperluan pengurusan SKCK, tetapi juga untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Dwi.(red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow