Diduga Dicemarkan dan Data Pribadi Disebar, Kuasa Hukum Filep Wamafma Ambil Langkah Hukum

Apr 6, 2026 - 18:30
 43
Diduga Dicemarkan dan Data Pribadi Disebar, Kuasa Hukum Filep Wamafma Ambil Langkah Hukum
Tim kuasa hukum Dr. Filep Wamafma berkonsultasi terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi (Red)

MANOKWARI - Tim kuasa hukum Ketua Komisi III DPD RI, Filep Wamafma, mendatangi Polda Papua Barat untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi, Senin (6/4/2026).

Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Max Bonsapia, S.H., M.H., C.P.M. dan Donny Eddy Sam Karauwan, S.H., M.H, diterima langsung oleh Kanit Subdit V Tipidsiber, Iptu Dwi Prawoko, S.H., M.H. didampingi Ba Subdit V Tipidsiber Brigpol Ardy Sulo Paran, S.H

Max Bonsapia menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk menyampaikan dugaan awal terkait pencemaran nama baik yang dialami kliennya, termasuk penyebaran informasi pribadi di media sosial.

“Kami hadir di sini selaku kuasa hukum dari Bapak Dr. Filep Wamafma untuk menyampaikan dugaan awal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir beredar pemberitahuan bantuan pendidikan yang mencantumkan nomor pribadi Dr. Filepyang dinilai mencemarkan nama baik serta memuat data pribadi kliennya.

Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut juga diduga berkaitan dengan isu bantuan pemerintah daerah yang kemudian berkembang di ruang publik.

Akibat dari beredarnya informasi tersebut, Filep Wamafma mengaku merasa terganggu karena banyak pihak yang menghubungi nomor pribadinya.

“Perlu kami tegaskan, data pribadi seperti nomor handphone dan pesan yang beredar itu tidak bersumber dari Dr. Filep. Kami menduga ada pihak yang sengaja menciptakan dan menyebarkan informasi tersebut untuk menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.

Menurutnya, bantuan beasiswa yang merupakan aspirasi Dr. Filep Wamafma selaku Senator Papua Barat telah selesai didistribusikan. Namun, sejumlah tangkapan layar (screenshot) berita yang telah dipublikasikan kembali disebarkan bersama nomor kontak pribadi dengan narasi yang dinilai menyesatkan.

“Kami menduga ada motif untuk menjatuhkan beliau dengan cara membenturkan dengan publik, padahal informasi yang beredar tidak benar,” tegasnya.

Tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar penyebaran informasi melalui grup WhatsApp serta data kontak yang telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Donny Eddy Sam Karauwan, S.H.,M.H menyampaikan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polda Papua Barat setelah menerima surat kuasa dari Dr. Filep Wamafma sebagai korban.

“Kami menghargai proses konsultasi hari ini. Ada beberapa masukan dari penyidik yang menjadi catatan bagi kami untuk melengkapi unsur laporan, termasuk kelengkapan bukti dan kronologi. Setelah surat kuasa kami terima, laporan resmi akan segera kami ajukan,” jelas Donny.

Ia juga menegaskan, langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran informasi yang merugikan.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang digital digunakan secara bertanggung jawab. Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang merugikan orang lain, maka harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum berharap melalui konsultasi ini, langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh guna melindungi hak dan privasi kliennya.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow