Kurir Pemilik 7,9 Kg Ganja Diamankan Reserse Narkoba Polda Papua Barat

Sep 12, 2023 - 17:57
Sep 12, 2023 - 17:59
 41
Kurir Pemilik 7,9 Kg Ganja Diamankan Reserse Narkoba Polda Papua Barat
Rilis penangkapan kurir ganja di Manokwari oleh Direktorat reserse Narkoba Polda Papua Barat (Red)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Polda Papua Barat melalui Tim II Opsnal Ditresnarkoba menangkap pria berinisial VDUM (29) yang membawa karung beras berisikan Narkotika jenis ganja seberat 7,9 Kilogram, Selasa (12/9/2023) di Manokwari. 

Penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Wadir Narkoba AKBP. Junov Siregar beserta personel Ipda Saflan, Aipda La Edi, Brigpol Wandi W.Azis, Brigpol El Amin Tahalele, Briptu Mahendra Tatengkeng dan Bripda Januardy Pocerattu.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov mengatakan, Pemantauan terhadap VDUM dilakukan sejak keberangkatan Kapal Motor (KM) Sinabung pada Kamis (8/9/2023) dari keberangkatan Jayapura hingga di Manokwari pada (12/9/2023). 

"Sekira pukul 09.00 tadi Tim berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja di penginapan Wisma Jaya Pasar Wosi ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas jinjing ukuran besar warna coklat dan sudah siap diedarkan di wilayah Sorong Raya dan Manokwari,” kata Wadir Narkoba dalam rilisnya, di ruang Ditnarkoba Polda Papua Barat, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, dari tangan tersangka yang diduga kurir dan pengedar tersebut juga didapati 1 buah karung ukuran 20 kg dan 3 buah plastik ukuran besar bentuk bulat berisi ganja kering siap edar dengan berat total 7,9 kilogram.

"Dengan berat 8 Kilogram asumsi satu gram per orang maka yang kita selamatkam sekitar 7900 orang, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara," jelas Junov. 

Dia juga menyebut, Polda Papua Barat akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, untuk pengungkapan jaringan yang lebih besar. (Red)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow